Polres Sanggau - Respons cepat dilakukan jajaran Polsek Kapuas,
Polres Sanggau, dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang
terdeteksi melalui aplikasi Lancang Kuning di Dusun Penyeladi, Desa Penyeladi,
Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Sabtu (3/10/2026). Sebanyak dua titik
kebakaran dengan total luas lahan sekitar 0,5 hektare berhasil ditangani
melalui pemadaman dan pendinginan.
Berdasarkan hasil pemantauan, titik pertama berada pada koordinat
0.0722, 110.70965 dengan luas lahan terbakar sekitar 0,2 hektare. Sementara
titik kedua terdeteksi pada koordinat 0.0743, 110.71098 dengan luas lahan
sekitar 0,3 hektare. Kedua lokasi tersebut merupakan lahan yang diperuntukkan
bagi kegiatan penanaman padi dan sayuran.
Penanganan dilakukan dengan mengerahkan dua unit tangki solo sprayer
untuk memadamkan api sekaligus melakukan pendinginan pada area terdampak.
Langkah tersebut dilaksanakan guna memastikan tidak ada bara api yang tersisa
dan mengurangi risiko kebakaran kembali muncul maupun merambat ke area
sekitarnya.
Setelah proses pemadaman, petugas melanjutkan pendinginan dan monitoring
secara menyeluruh pada kedua titik kebakaran. Hasil penanganan menunjukkan
seluruh lokasi telah berhasil dipadamkan, sementara situasi pascakejadian
terpantau kondusif dan tidak ditemukan perkembangan kebakaran yang dilaporkan
dalam pembaruan penanganan tersebut.
Kapolsek Kapuas, Iptu Marianus, SH., menegaskan bahwa penanganan
Karhutla tidak berhenti setelah api berhasil dipadamkan. Menurutnya, pemantauan
lanjutan dan koordinasi dengan pihak terkait tetap diperlukan untuk memastikan
kondisi lahan benar-benar aman serta mencegah munculnya titik api baru.
“Setiap laporan titik api harus segera ditindaklanjuti agar kebakaran
tidak berkembang semakin luas. Kami juga menekankan pentingnya pendinginan dan
pemantauan pascapemadaman, sehingga potensi munculnya kembali api dapat
diantisipasi sejak dini,” ujarnya.
Selain penanganan teknis di lapangan, Polsek Kapuas terus memperkuat
koordinasi lintas sektoral serta melakukan penyelidikan untuk mendalami
kemungkinan adanya unsur tindak pidana dalam peristiwa Karhutla tersebut.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pencegahan agar
kejadian serupa tidak kembali terulang.
Polsek Kapuas mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan
terhadap potensi kebakaran, tidak melakukan pembakaran lahan secara
sembarangan, serta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau indikasi
Karhutla.
Melalui respons cepat,
pemantauan berkelanjutan, dan kerja sama seluruh elemen masyarakat, upaya
menjaga lingkungan serta mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan di
Kabupaten Sanggau diharapkan dapat berjalan optimal. (Dny Ard / Humas Res
Sgu)



