Polres Sanggau - Mengantisipasi ancaman kebakaran hutan dan lahan
(Karhutla) di tengah aktivitas pembukaan lahan masyarakat, Polsek Tayan Hilir,
Polres Sanggau, menggencarkan patroli, monitoring, dan kampanye pencegahan
Karhutla di Desa Cempedak, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Sabtu
(3/10/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut dilaksanakan
Bhabinkamtibmas Desa Cempedak, Aipda Wahyu Ari Wibowo, bersama Brigpol M. Ricky
A.F. Patroli difokuskan pada pemantauan wilayah yang masih terdapat aktivitas
pembukaan lahan, dengan mengacu pada data serta koordinasi bersama Petugas
Penyuluh Lapangan (PPL) Kecamatan Tayan Hilir.
Selain melakukan pemantauan, personel kepolisian juga menyampaikan
sosialisasi dan imbauan secara langsung kepada kepala desa, kepala wilayah,
tokoh masyarakat, tokoh adat, serta warga setempat. Pendekatan tersebut
dilakukan untuk membangun kesadaran bersama mengenai risiko kebakaran akibat
aktivitas pembukaan lahan yang tidak terkendali.
Dalam penyampaiannya, masyarakat diingatkan agar tidak melakukan
pembakaran hutan maupun lahan, termasuk aktivitas lain yang berpotensi memicu
kebakaran. Imbauan tersebut juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Lingkungan
Hidup Nomor 16 Tahun 2026, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026,
serta surat imbauan Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sanggau.
Kapolsek Tayan Hilir, Iptu Dr. Kusdarwanto, S.H., M.H., mengatakan bahwa
upaya pencegahan Karhutla perlu dilakukan sejak tahap awal pembukaan lahan,
bukan hanya ketika api sudah muncul. Menurutnya, keterlibatan pemerintah desa,
tokoh adat, tokoh masyarakat, dan warga menjadi bagian penting dalam membangun
sistem kewaspadaan di tingkat lingkungan.
“Pembukaan lahan hendaknya dilakukan dengan cara yang aman dan tidak
menggunakan api. Kami mengajak masyarakat untuk mengutamakan metode manual,
seperti menebas, serta tidak ragu berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas apabila
membutuhkan pendampingan dalam kegiatan pembukaan lahan,” ujar Iptu
Kusdarwanto.
Ia menjelaskan, sosialisasi tersebut juga memberikan pemahaman mengenai
alternatif pembukaan lahan tanpa pembakaran. Masyarakat yang hendak mengolah
lahan untuk kegiatan pertanian dapat melakukan penebasan secara manual dan
melibatkan Bhabinkamtibmas dalam koordinasi sebagai langkah pencegahan dini.
Langkah tersebut diarahkan untuk mengurangi potensi munculnya titik api
yang dapat berkembang menjadi kebakaran lebih luas, sekaligus mencegah dampak
kabut asap terhadap kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, dan kelestarian
lingkungan di wilayah Kecamatan Tayan Hilir.
Melalui patroli dan kampanye pencegahan ini, Polsek Tayan Hilir berharap
terbangun kesepahaman antara aparat kepolisian, pemerintah desa, tokoh adat,
dan masyarakat dalam menjaga wilayah dari ancaman Karhutla. Pengawasan terhadap
aktivitas pembukaan lahan juga diharapkan semakin efektif melalui komunikasi
dan koordinasi yang berkelanjutan.
Polsek Tayan Hilir
menegaskan bahwa pencegahan Karhutla merupakan tanggung jawab bersama yang
harus diwujudkan melalui tindakan nyata. Dengan menghindari pembakaran lahan,
mengutamakan cara manual, serta meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan,
masyarakat diharapkan dapat berkontribusi menjaga Kecamatan Tayan Hilir tetap
aman, sehat, dan terhindar dari ancaman kebakaran serta kabut asap. (Dny Ard
/ Humas Res Sgu)



