Polres Sanggau - Cegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus
dilakukan jajaran Polres Sanggau. Kali ini, Polsek Bonti mengintensifkan
patroli dan sosialisasi pencegahan karhutla melalui penyebaran Maklumat Kapolda
Kalimantan Barat tentang larangan serta sanksi hukum pembakaran hutan dan lahan
di Dusun Bahta, Desa Bahta, Kecamatan Bonti, Kabupaten Sanggau, Jumat
(2/10/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 11.30 WIB tersebut dilaksanakan
dengan menempelkan Maklumat Kapolda Kalbar Nomor: Mak/1/V/2025 serta memasang
banner imbauan antisipasi karhutla di sejumlah titik yang menjadi sasaran
sosialisasi. Langkah ini dilakukan untuk memperluas penyampaian informasi
sekaligus meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi kebakaran lahan.
Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Bonti juga menyampaikan imbauan
secara langsung kepada warga agar tidak membuka maupun membersihkan lahan
dengan cara membakar. Masyarakat diajak memahami bahwa praktik pembakaran lahan
berisiko memicu kebakaran yang sulit dikendalikan dan dapat meluas ke kawasan
sekitarnya.
Kapolsek Bonti Iptu Erpan Yudi Asmara menegaskan bahwa pencegahan
karhutla tidak cukup hanya mengandalkan penanganan ketika api sudah muncul,
tetapi harus dimulai melalui kesadaran dan keterlibatan masyarakat sejak dini.
Menurutnya, penyampaian maklumat dan sosialisasi secara langsung menjadi bagian
penting dalam membangun kepedulian bersama terhadap lingkungan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara
membakar. Jangan menunggu kebakaran terjadi baru kita menyadari dampaknya.
Pencegahan harus dimulai dari diri sendiri, keluarga, dan lingkungan sekitar
agar wilayah Bonti tetap aman dari ancaman karhutla,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan memiliki
konsekuensi hukum sebagaimana disampaikan dalam Maklumat Kapolda Kalbar. Selain
berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, karhutla dapat mengakibatkan
pencemaran udara, gangguan kesehatan akibat asap, serta terganggunya aktivitas
sosial dan ekonomi masyarakat.
Melalui patroli dan sosialisasi tersebut, Polsek Bonti berharap
masyarakat semakin memahami bahaya karhutla serta berperan aktif dalam mencegah
munculnya titik api.
Warga juga diimbau segera melaporkan kepada pihak
kepolisian atau petugas terkait apabila menemukan indikasi kebakaran maupun
aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan bahaya.
Kegiatan ini merupakan
bagian dari komitmen Polsek Bonti bersama Polres Sanggau dalam memperkuat
langkah preventif menghadapi ancaman karhutla melalui edukasi, patroli, dan
pendekatan humanis.
Dengan meningkatnya kesadaran serta kerja sama seluruh
elemen masyarakat, diharapkan situasi kamtibmas tetap kondusif dan lingkungan
di wilayah Kecamatan Bonti terlindungi dari dampak kebakaran hutan dan lahan.
(Dny Ard / Humas Res Sgu)



