Polres Sanggau - Upaya menjaga ketertiban berlalu lintas dan kenyamanan masyarakat terus
dilakukan Polsek Sekayam, Polres Sanggau. Sebanyak 12 Unit sepeda motor yang
menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong terjaring dalam
kegiatan penertiban di Dusun Malenggang, Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam,
Kabupaten Sanggau, Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Penertiban
tersebut dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk menciptakan situasi
keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, sekaligus menekan
penggunaan knalpot bising yang berpotensi mengganggu kenyamanan warga dan
ketertiban di jalan raya.
Kegiatan
dipimpin Ps. Kanit Samapta Polsek Sekayam, Aiptu Bagiyo, didampingi Danpos
Segumon Aiptu Hendratno, Ps. Kanit Intelkam Aipda Ardiansyah, Ps. Kanit Propam
Aipda Alfred C.H., serta sejumlah personel Polsek Sekayam.
Dalam
pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan roda dua yang
melintas dan menindaklanjuti temuan sepeda motor yang menggunakan knalpot
brong. Dari hasil kegiatan tersebut, sebanyak 12 unit kendaraan diamankan untuk
dilakukan penanganan lebih lanjut.
Kapolsek
Sekayam, AKP Dr. Sutikno, S. Sos., M.A.P., menjelaskan bahwa penertiban ini
tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengedepankan
edukasi dan pembinaan kepada para pengendara agar lebih memahami pentingnya
mematuhi aturan lalu lintas.
“Penggunaan
knalpot brong bukan hanya berkaitan dengan pelanggaran ketentuan teknis
kendaraan, tetapi juga menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan kenyamanan
dan ketenangan lingkungan. Karena itu, kami mengedepankan pendekatan persuasif
melalui pembinaan agar para pengendara memiliki kesadaran untuk tertib berlalu
lintas,” ujar AKP Sutikno.
Petugas turut
memberikan imbauan mengenai kewajiban mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Para pengendara diingatkan
untuk menggunakan knalpot sesuai standar pabrikan, melengkapi dokumen
kendaraan, serta mengenakan helm saat berkendara.
Sebagai tindak
lanjut, kendaraan yang terjaring diamankan dan para pemiliknya diberikan
pembinaan. Pengendara diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar
sebelum kendaraan digunakan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
Knalpot brong
yang telah dilepas selanjutnya diamankan dan dimusnahkan melalui penghancuran
sebagai bagian dari langkah penertiban. Tindakan tersebut dilakukan untuk
mencegah penggunaan kembali komponen yang tidak sesuai standar dan menegaskan
komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban berlalu lintas.
Kapolsek Sekayam
menambahkan bahwa kesadaran masyarakat merupakan faktor penting dalam
mewujudkan keamanan jalan raya. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan tidak
hanya melindungi pengendara, tetapi juga memberikan rasa aman bagi pengguna
jalan lainnya serta masyarakat di sekitar lingkungan permukiman.
“Kami mengajak
seluruh masyarakat Sekayam untuk menjadikan keselamatan dan ketertiban sebagai
kebutuhan bersama. Gunakan kendaraan sesuai spesifikasi teknis, lengkapi
surat-surat, dan patuhi aturan berlalu lintas. Polri hadir bukan sekadar
menertibkan, tetapi juga mengajak masyarakat membangun budaya tertib demi
kenyamanan bersama,” tegasnya.
Melalui kegiatan tersebut,
Polsek Sekayam berharap tercipta situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan
kondusif di wilayah hukumnya. Penertiban kendaraan berknalpot brong juga
menjadi bagian dari upaya cipta kondisi guna mewujudkan lalu lintas yang lebih
tertib, aman, serta ramah bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sanggau. (Dny Ard
/ Humas Res Sgu)



