» » » Oknum Kades terlibat Pencurian Minyak Kotor milik PTPN XIII Rimba Belian

Oknum Kades terlibat Pencurian Minyak Kotor milik PTPN XIII Rimba Belian

Penulis By on Jumat, 26 Januari 2018 | No comments


Polda Kalbar - Polres Sanggau - Kepolisian Sektor (Polsek) Kapuas berhasil mengamankan HD als H als D (32) yang merupakan Kades disalah Satu Desa di Kecamatan Kapuas di rumahnya atas dugaan TP Pencurian Minyak Kotor milik PTPN XIII Rimba Belian, Jumat (26/01/2018).

Kapolsek Kapuas Iptu Sri Mulyono menjelaskan kronologis bermula pada Rabu (24/01/2018) sekira pukul 10.00 Wib Damianus. D (Karyawan PTPN XIII) sedang berjalan menuju Perumahan Karyawan. Saat melintas di area kolam penampungan minyak kotor milik PTPN XIII Rimba Belian, dirinya melihat beberapa orang yang bukan karyawan perusahaan sedang melakukan aktifitas mengangkat minyak kotor tersebut.

“Kemudian Damianus. D langsung menuju ke kolam penampunga tersebut untuk menegur orang-orang tersebut dengan mengatakan “apakah kalian sudah meminta ijin kepada manajer” dan di jawab tidak ada oleh salah seorang yang sedang mengawasi pekerjaan tersebut”, ungkap Iptu Sri Mulyono.

Kapolsek menambahkan saat itu Damianus D meminta untuk menghentikan kegiatan tersebut, namun tidak diindahkan oleh orang-orang tersebut,  dan oleh karena itu saksi Welly Hitdarto selaku perwakilan PTPN XIII Rimba Belian membuat Laporan Polisi ke Polsek Kapuas untuk ditindak lanjuti,  dan atas kejadian tersebut Pihak pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 16.200.000,- (Enam Belas Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).

“Setelah menerima laporan tersebut, saya perintahkan Kanitreskrim beserta anggota Polsek Kapuas untuk langsung melaksanakan penyelidikan, mendatangi TKP,  mengamankan barang bukti,  dan mencatat identitas Saksi”,lanjutnya.

“Tadi sekitar pukul 09.00 Wib, Kanit Reskrim beserta anggota berhasil mengamankan pelaku pencurian berinisial HD als H als D (32) di rumahnya Jl.  Pangeran Mas Kel.  Ilir Kota Kec.  Kapuas Kab.  Sanggau” terangnya.

Kapolsek Kap[uas Iptu Sri Mulyono menambahkan barang bukti yang berhasil kita amankan yakni 1 (satu) unit kendaraan jenis Light Truck Merk Mitsubishi No Pol KB 9611 SA dengan Noka : MHMFE75P5CK074513 dan Nosin : 4D34T-H63194, 135 (Seratus Tiga Puluh Lima)  karung berisi minyak kotor (Miko), 95 (Sembilan Puluh Lima)  ikat karung kosong, 1 (satu)  buah alat sekop, 4 (empat)  keping papan panjang, 2 (dua)  gulung tali rapia warna hitam dan 1 (satu)  ikat potongan tali rapia warna hitam.

“Saat ini Pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Polsek Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.




Penulis : Denny Ardiyanto
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya