Polda Kalbar - Polres Sanggau - Kepolisian
Sektor (Polsek) Kapuas berhasil mengamankan HD als H als D (32) yang merupakan Kades
disalah Satu Desa di Kecamatan Kapuas di rumahnya atas dugaan TP Pencurian Minyak
Kotor milik PTPN XIII Rimba Belian, Jumat (26/01/2018).
Kapolsek Kapuas Iptu Sri Mulyono menjelaskan kronologis
bermula pada Rabu (24/01/2018) sekira pukul 10.00 Wib Damianus. D (Karyawan PTPN
XIII) sedang berjalan menuju Perumahan Karyawan. Saat melintas di area kolam
penampungan minyak kotor milik PTPN XIII Rimba Belian, dirinya melihat beberapa
orang yang bukan karyawan perusahaan sedang melakukan aktifitas mengangkat
minyak kotor tersebut.
“Kemudian Damianus. D langsung menuju ke kolam penampunga tersebut
untuk menegur orang-orang tersebut dengan mengatakan “apakah kalian sudah
meminta ijin kepada manajer” dan di jawab tidak ada oleh salah seorang yang
sedang mengawasi pekerjaan tersebut”, ungkap Iptu Sri Mulyono.
Kapolsek menambahkan saat itu Damianus D meminta untuk
menghentikan kegiatan tersebut, namun tidak diindahkan oleh orang-orang
tersebut, dan oleh karena itu saksi Welly
Hitdarto selaku perwakilan PTPN XIII Rimba Belian membuat Laporan Polisi ke
Polsek Kapuas untuk ditindak lanjuti,
dan atas kejadian tersebut Pihak pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.
16.200.000,- (Enam Belas Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
“Setelah menerima laporan tersebut, saya perintahkan Kanitreskrim
beserta anggota Polsek Kapuas untuk langsung melaksanakan penyelidikan, mendatangi
TKP, mengamankan barang bukti, dan mencatat identitas Saksi”,lanjutnya.
“Tadi sekitar pukul 09.00 Wib, Kanit Reskrim beserta anggota
berhasil mengamankan pelaku pencurian berinisial HD als H als D (32) di rumahnya
Jl. Pangeran Mas Kel. Ilir Kota Kec. Kapuas Kab.
Sanggau” terangnya.
Kapolsek Kap[uas Iptu Sri Mulyono menambahkan barang bukti
yang berhasil kita amankan yakni 1 (satu) unit kendaraan jenis Light Truck Merk
Mitsubishi No Pol KB 9611 SA dengan Noka : MHMFE75P5CK074513 dan Nosin :
4D34T-H63194, 135 (Seratus Tiga Puluh Lima)
karung berisi minyak kotor (Miko), 95 (Sembilan Puluh Lima) ikat karung kosong, 1 (satu) buah alat sekop, 4 (empat) keping papan panjang, 2 (dua) gulung tali rapia warna hitam dan 1
(satu) ikat potongan tali rapia warna
hitam.
“Saat ini Pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di
Polsek Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.