» » » Cabuli Anak Berumur 6 Tahun, Kakek SN Diamankan Polisi

Cabuli Anak Berumur 6 Tahun, Kakek SN Diamankan Polisi

Penulis By on Kamis, 08 Februari 2018 | No comments



Polda Kalbar - Polres Sanggau - Jajaran Polsek Kapuas mengamankan seorang kakek inisial SN (53) karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur, inisial EJ (6) di Kecamatan Kapuas, Sanggau, Rabu (7/2).

Kapolsek Kapuas, IPTU Sri Mulyono membenarkan kejadian tersebut, yang melapor ayah korban, Ia pun mengaku prihatin atas kasus tersebut.

Kapolsek menjelaskan kronologis kejadian, yakni pada Rabu (31/1/2018) sekira jam 17.30 Wib, Ayah korban pulang dari kerja.

Sesampai di rumah, anak dan istri pelapor menangis, Kemudian Pelapor menanyakan apa yang terjadi. “Ibu korban bilang ke suaminya, tu anakmu di anunya, ” kata Kapolsek menirukan ucapan ibu korban, Kamis (8/2).

Setelah dicek, lanjut Kapolsek, memang ditemukan bercak sperma di celana anak perempuannya itu.

Kemudian Ayah Pelapor langsung menemu SN. Namun yang bersangkutan menyangkal tuduhan tersebut.

“Akhirnya setelah ayah korban melapor ke RT dan terduga ini dipanggil kembali untuk dikonfirmasi, dia baru mengakui perbuatannya. Akhirnya, Ketua RT langsung menghubungi Bhabinkamtibmas Desa SM, Brigadir Mardiansyah, ” jelasnya.

Selanjutnya, terduga di amankan oleh warga sekitar dan kemudian setelah di interogasi, terduga mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan tersebut.

“Tersangka kami bawa ke Polsek Kapuas untuk diamankan dan diperiksa lebih lanjut. Hari ini rencananya saya dan Pak Kapolres akan berkunjung ke rumah korban sekaligus memberikan semangat kepada korban dan keluarga agar tabah dengan kejadian ini, nanti juga ada bantuan yang kita serahkan, ” pungkasnya.


Sumber : pontianak.tribunnews.com

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya