Polda Kalbar - Polres Sanggau - Polsek
Meliau menerima pengaduan dari Lorensius (Manager PTPN XIII Sungai Dekan) atas
terjadinya Tindak Pidana Penggelapan Tandan Buah Segar (TBS) Inti milik Afd.
III PTPN XIII Sei Dekan, dari lokasi Blok 320 Kebun Kelapa sawit Afd. III PTPN
XIII Sungai Dekan, Senin (12/02/2018).
Dari keteragan pelapor, Kapolsek Meliau Iptu M. R. Pardosi, SH
menjelaskan kejadian tersebut bermua pada Rabu, 07 Februari 2018 sekira pukul
08.20 Wib. Adius (saksi) yang merupakan Mandor Sortasi di Pabrik PTPN XIII
Rimba Belian, menerima kiriman TBS (Tandan Buah Segar) dengan jumlah 370 (Tiga
Ratus Tujuh Puluh) tandan dari 1 (satu) unit mobil truk dengan nomor Polisi KB
769 XX, dengan menggunakan Sertifikat Mutu Pengiriman Buah (SPMB) dari KUD
Pandu Raya Plasma Rimba Belian. Karena merasa ada kejanggalan pada TBS
tersebut, akhirnya setelah di timbang di Pabrik PTPN XIII Rimba Belian, TBS tersebut
dibongkar dilokasi pabrik untuk dilakukan pengecekan oleh Adius
“Kemudian saksi melihat tanda yang terdapat pada potongan TBS
tersebut bukan merupakan TBS dari kebun Rimba Belian, melainkan dari Kebun PTPN
XIII Sungai Dekan” ungkap Iptu Pardosi.
“Karena seharusnya yang dikirim ke Pabrik PTPN XIII Rimba Belian
dengan mengguanakan Sertifikat Mutu Pengiriman Buah (SPMB) dari PTPN XIII Sungai
Dekan,” terangnya.
Lanjutnya, mengetahui hal tersebut, saksi langsung bertanya kepada
terlapor berinisial PS, selaku supir truck mengenai asal dari TBS dimaksud. Dijawab
oleh terlapor PS bahwa TBS tersebut berasal dari Afd. III PTPN XIII Sungai
Dekan.
Iptu Pardosi menambakan, saksi langsung menghubungi Manajemen PTPN
XIII Sungai Dekan, mengenai perihal temuan dimaksud. Setelah dilakukan
pengecekan oleh Manajemen PTPN XIII Sungai Dekan, diketahui bahwa telah hilang
TBS dari Afd. III PTPN XIII Sungai Dekan sebanyak 370 (tiga ratus tujuh puluh)
tandan. Kemudian Manajemen PTPN XIII Sungai Dekan menuju ke Pabrik PTPN XIII
Rimba Belian, guna menindaklanjuti informasi dimaksud” papar Kapolsek Meliau
“Atas kejadian tersebut, Pihak Afd. III PTPN XIII Sungai Dekan
mengalami kerugian sebesar Rp. 8.500.000,- (Delapn Juta Lima Ratus Ribu Rupiah),
dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 24 / II / 2018 / Kalbar / Res Sagu / Sek
Mlu, tanggal 12 Februari 2018,” pungkasnya.
Penulis : Denny Ardiyanto