» » » Gelapkan Buah Sawit Perusahaan, Manager PTPN XIII Sungai Dekan Lapor ke Polsek Meliau

Gelapkan Buah Sawit Perusahaan, Manager PTPN XIII Sungai Dekan Lapor ke Polsek Meliau

Penulis By on Selasa, 13 Februari 2018 | No comments


Polda Kalbar - Polres Sanggau - Polsek Meliau menerima pengaduan dari Lorensius (Manager PTPN XIII Sungai Dekan) atas terjadinya Tindak Pidana Penggelapan Tandan Buah Segar (TBS) Inti milik Afd. III PTPN XIII Sei Dekan, dari lokasi Blok 320 Kebun Kelapa sawit Afd. III PTPN XIII Sungai Dekan, Senin (12/02/2018).

Dari keteragan pelapor, Kapolsek Meliau Iptu M. R. Pardosi, SH menjelaskan kejadian tersebut bermua pada Rabu, 07 Februari 2018 sekira pukul 08.20 Wib. Adius (saksi) yang merupakan Mandor Sortasi di Pabrik PTPN XIII Rimba Belian, menerima kiriman TBS (Tandan Buah Segar) dengan jumlah 370 (Tiga Ratus Tujuh Puluh) tandan dari 1 (satu) unit mobil truk dengan nomor Polisi KB 769 XX, dengan menggunakan Sertifikat Mutu Pengiriman Buah (SPMB) dari KUD Pandu Raya Plasma Rimba Belian. Karena merasa ada kejanggalan pada TBS tersebut, akhirnya setelah di timbang di Pabrik PTPN XIII Rimba Belian, TBS tersebut dibongkar dilokasi pabrik untuk dilakukan pengecekan oleh Adius

“Kemudian saksi melihat tanda yang terdapat pada potongan TBS tersebut bukan merupakan TBS dari kebun Rimba Belian, melainkan dari Kebun PTPN XIII Sungai Dekan” ungkap Iptu Pardosi.

“Karena seharusnya yang dikirim ke Pabrik PTPN XIII Rimba Belian dengan mengguanakan Sertifikat Mutu Pengiriman Buah (SPMB) dari PTPN XIII Sungai Dekan,” terangnya.

Lanjutnya, mengetahui hal tersebut, saksi langsung bertanya kepada terlapor berinisial PS, selaku supir truck mengenai asal dari TBS dimaksud. Dijawab oleh terlapor PS bahwa TBS tersebut berasal dari Afd. III PTPN XIII Sungai Dekan.

Iptu Pardosi menambakan, saksi langsung menghubungi Manajemen PTPN XIII Sungai Dekan, mengenai perihal temuan dimaksud. Setelah dilakukan pengecekan oleh Manajemen PTPN XIII Sungai Dekan, diketahui bahwa telah hilang TBS dari Afd. III PTPN XIII Sungai Dekan sebanyak 370 (tiga ratus tujuh puluh) tandan. Kemudian Manajemen PTPN XIII Sungai Dekan menuju ke Pabrik PTPN XIII Rimba Belian, guna menindaklanjuti informasi dimaksud” papar Kapolsek Meliau

“Atas kejadian tersebut, Pihak Afd. III PTPN XIII Sungai Dekan mengalami kerugian sebesar Rp. 8.500.000,- (Delapn Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 24 / II / 2018 / Kalbar / Res Sagu / Sek Mlu, tanggal 12 Februari 2018,” pungkasnya.

Penulis : Denny Ardiyanto

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya