» » » Polsek Kapuas bersama Timsus Polres Sanggau Berhasil Amankan Pelaku Pencurian

Polsek Kapuas bersama Timsus Polres Sanggau Berhasil Amankan Pelaku Pencurian

Penulis By on Selasa, 13 Februari 2018 | No comments


Polda Kalbar - Polres Sanggau - Jajaran Unit Reskrim Polsek Kapuas pada Minggu (11/02/2018) telah mengamankan seorang pria yang di duga pelaku pencurian dua buah handphone di Kantor Bimbel Jalan Kom.Yos Sudarso Kel. Beringin Kec. Kapuas Kab. Sanggau.

Kanit Reskrim Polsek Kapuas Ipda Ananda gunawan, S. Tr. K mengatakan tentang kronologis kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2018 sekira pukul 11.00 Wib di  kantor bimbel Marta Kids yang beralamat di jalan komyos sudarso kec. Kapuas kab. Sanggau telah  terjadi pencurian handphone merk Oppo F3 warna emas type CPH1609 milik Marta yang sebelumnya berada didalam tas merk Gucci warna hitam serta handphone merk Xiaomi Redmi 4 Prime warna Cream milik Yustina Heni yang sebelumnya berada didalam tas merk IFA warna coklat yang di simpan di atas meja ruang belakang Bimbel.

“Modus Operandinya, pelaku berpura-pura menumpang menggunakan toilet untuk buang air kecil di rumah bimbel tersebut dan setelah keluar dari toilet pelaku melihat tas yang sedang berada di atas meja ruangan belakang kemudian pelaku langsung memeriksa isi dari kedua tas tersebut dan mengambil 2 Unit HP merk Oppo F3 serta HP merk Xiomi  lalu pelaku meninggalkan rumah bimbel” ungkapnya.

Ipda Ananda menambahkan atas kejadian tersebut, kedua korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.900.000 (Lima Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapuas untuk di tidak lanjuti. Sesuai dengan Laporan Polisi nomor LP / 23 / II / 2018 / Kal Bar / Res Sgu / Sek Kps Unit Reskrim Polsek Kapuas dibantu Timsus Polres Sanggau melakukan penyelidikan.

“Setelah kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang diduga berada d Kab. Sekadau, kemudian dilakukan lidik mendalam serta berkoordinasi dengan unit lidik Polres Sekadau untuk mengamankan pelaku” jelasnya.

Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku di belakang terminal Bis Kab. Sekadau. “Dari tangan pelaku didapatkan barang bukti Handphone OPPO F3 warna gold tipe CPH1609 kemudian pelaku di bawa ke Polres Sekadau untuk dilakukan interogasi dan dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian handphone dikantor bimbel Marta Kids di jalan Komyos Sudarso Kec. Kapuas Kab. Sanggau, kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Kapuas guna proses sidik,” jelasnya.

“Sekarang pelaku berinisial SA (29) sudah kami amankan di Polsek Kapuas berikut barang bukti Handphone OPPO F3 warna gold tipe CPH1609. Terhadap pelaku kami terapkan pasal 362 KUHP tentang pencurian, tutup Ipda Ananda Gunawan.


Penulis  : Denny Ardiyanto NTD

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya