» » » Penyelesaian Kasus Curat melalau Diversi Polsek Mukok

Penyelesaian Kasus Curat melalau Diversi Polsek Mukok

Penulis By on Kamis, 01 Februari 2018 | No comments


Polda Kalbar - Polres Sanggau - Selasa (27/12) ruang Unit Pelauanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sanggau telah berlangsung Sidang Diversi  perkara pencurian dengan pemberatan atas nama Tersangka AIS als ABN(17) warga Jln Trans Surya Deli Desa Peniti Kec. Sekadau Hilir dan RF (16) warga Jln Trans Surya Deli Desa Peniti Kec. Sekadau Hilir.

Kedua orang anak itu diduga telah melakukan pencurian sepeda motor milik Sihan als Apen di Dsn. Sei Olay Ds. Semuntai Kec. Mukok pada hari Sabtu ( 01/08/2017) silam. Sesuai dengan dasar Laporan Polisi nomor : LP / 129 / VIII / 2017 / Kalbar / Res Sgu / Sek Mukok, tanggal 2 Agustus 2017 tentang tindak pidana Curat.


Hadir dalam kegiatan Diversi tersebut, sebagai Fasilitator adalah Kapolsek Mukok Iptu Priyonodengan diikuti oleh Kedua orang pelaku dan orang tua masing-masing, Korban Sihan als Apen, Kadus Ds. Peniti Kec. Sekadau Hilir, Penyidik pembantu yang menangani perkara Brigpol Iskandar, PK BAPAS Sintang Mirna Lisawati, SH, Dinsos P3AKB Kab. Sanggau Dharmadi Putra, SH dan Uun Suwito, KBO Satreskrim Polres Sanggau Iptu Sapja serta anggota PPA Satreskrim Res Sgu Brigpol Friska RR Simatupang.

Kapolsek menjelaskan hasil dari Diversi antara lain Sihan als  Apen selaku korban memaafkan kedua pelaku dan menghendaki perkara yang melibatkan pelaku sebagai tersangka diselesaikan secara musyawarah dan tidak dilanjutkan ke proses hukum, dengan  catatan bahwa para tersangka tidak lagi mengulangi kejahatanya dan orang tua pelaku bersedia mendidik anaknya. Kemudian orang tua pelaku mengganti biaya kerusakan sepeda motor yang dicuri sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) dan disetujui oleh kedua pelaku maupun orang tuanya.

Selanjutnya hasil Diversi dibuatkan Berita Acara (BA) dan Kesepakatan untuk ditanda tangani oleh masing-masing pihak.





Penulis : Denny Ardiyanto
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya