Polda Kalbar - Polres Sanggau – Polsek
Batang Tarang kembali meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu,
Jumat (11/5). NA, wanita berusia 24 tahun itu ditangkap di rumahnya di Dusun
Melaban, Desa Hilir, Kecamatan Balai (Batang Tarang), Kabupaten Sanggau.
Kapolres Sanggau, AKBP Rachmat Kurniawan mengatakan, dari
tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tutup bong
warna hitam lengkap dengan pipet, lima plastik kosong klip transparan, satu
klip transparan yang diduga berisikan sabu-sabu.
“Petugas juga mengamankan satu kaca privarat, tiga sendok
yang terbuat dari pipet, dua jarum, satu pembersih kaca privarat terbuat dari
kayu yang dililit dengan kain putih, ujungnya ditutup dengan aluminium foil dan
satu pipet warna putih,” kata Kapolres, Sabtu (12/5).
Kronologis penangkapan dibeberkan Rachmat, pada hari Jumat
tanggal 11 Mei 2018 sekira jam 14.30 WIB, anggota Polsek Balai (Batang Tarang)
mendapat informasi telah terjadi tindak pidana narkotika di rumah NA.
“Dari informasi tersebut anggota bergerak cepat melakukan
penggeledahan di rumah dan badan NA. Dari penggeledahan itu ditemukan barang
bukti yang dikuasai oleh NA. Selanjutnya tersangka dan barang bukti
diamankan ke Polsek Batang Tarang guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas
Kapolres.
Penulis : Denny
Ardiyanto



