Polda Kalbar - Polres Sanggau - Polsek
Balai (Batang Tarang) membekuk terduga tindak pidana narkotika jenis sabu
inisial JT di Dusun Sembatu, Desa Hilir, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau,
Jumat (11/5/2018).
Barang bukti yang diamankan berupa, dua buah bong, satu
bungkus pipet cap Belidah, tiga buah korek api merk Tokai, uang sebesar RP.
299.000, satu buah timbangan digital merk constant, satu bungkus plastik
transparan kosong.
Satu bungkus plastik transparan bekas yang di duga masih
berisi sabu, lima paket plastik transparan yang di duga berisikan sabu-sabu,
satu buah jarum pentol, tiga buah secrop/sendok, satu buah kaca bekas Hp, satu
buah kaca privarat, satu buah kotak bening, satu buah kaca mika, satu buah
tempat bekas sabun B-29 dan satu buah tempat bekas minyak rambut merk Gatsby wax
warna merah.
"Tersangka dan barang bukti sudah kita
amankan,"ungkap Kapolres Sanggau AKBP Rachmat Kurniawan SH, S.IK. MM
melalui Kapolsek Balai Batang Tarang IPTU Bernardus Seda.
Penulis : Denny
Ardiyanto



