Polda Kalbar - Polres Sanggau - Dalam
rangka operasi pekat dibulan suci ramadhan, polsek Tayan Hulu melaksanakan
razia di beberapa tempat di wilayah kecamatan Tayan Hulu pada Minggu (20/5)
sekira pukul 01.00 dinihari.
Ada dua tempat yang menjadi sasaran razia diantaranya Hotel Rindu Permai Tanjung dan Cafe Simpang Tanjung.
Hasilnya dari cafe simpang tanjung, ditemukan bahwa pemilik menjual minuman beralkohol jenis bir hitam yang tidak memiliki ijin edar yang sah dari pemilik cafe, sehingga bir hitam tersebut beserta pemilik cafe yang berinisial M dibawa ke mapolsek Tayan Hulu untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Untuk hasil dari razia di hotel rindu permai, polisi mendapatkan satu pasang laki-laki (A) dan perempuan (L) yang bukan suami istri di dalan satu kamar. Dan selanjutnya pasangan tersebut dibawa ke mapolsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kemudian dengan mempertimbangkan kearifan lokal, para tersangka yang dibawa ke mapolsek diberikan arahan dan teguran sehingga harus membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya. Namun jika dikemudian hari tetap dilanggar maka tidak akan ada teguran lagi dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kapolsek Tayan Hulu, Iptu Charles B.N Carimar, SIK, SH. menyampaikan bahwa kegiatan operasi Pekat ini dilaksanakan sebagai bentuk menekan gangguan Kamtibmas dalam bentuk penyakit masyarakat pada saat bulan suci Ramadhan terutama di tempat-tempat yang dimungkinkan terjadinya prostitusi dan penjualan miras di Wilayah kecamatan Tayan Hulu.
Penulis : Margun
Riandra
Publish : Humas Polres
Sanggau