Polda Kalbar - Polres Sanggau – Minggu
(20/05), Menindak lanjuti Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) yang dilaksanakan
Polsek Entikong pada hari Sabtu, 19 Mei 2018 terjaring dua orang
berkewarganegaraan Malaysia.
Satu diantaranya tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah
pada saat kegiatan operasi yang dilaksanakan Polsek Entikong berlangsung di Penginapan
Libas Entikong.
Anggota Polsek Entikong selanjutnya melimpahkan perkara
tersebut ke Kantor Imigrasi. Yang dimana tindak pidana keimigrasian adalah UU
lekspecialis yang penanganannya harus ditangani intansi yang bersangkutan, dan
Imigrasi memiliki PPNS sehingga tindak pidana keimigrasian harus ditangani
instansi Imigrasi.
Penulis : Bayu
Yudistira
Publish : Humas Polres
Sanggau