» » Sidak Kapolsek Tayan Hilir ke Pedagang Kembang Api di Pasar Tayan.

Sidak Kapolsek Tayan Hilir ke Pedagang Kembang Api di Pasar Tayan.

Penulis By on Jumat, 18 Mei 2018 | No comments

Polda Kalbar - Polres Sanggau - Kapolsek beserta Muspika Tayan Hilir lakukan sidak dan  pengecekan penjualan bunga / kembang api di wilayah Kec. Tayan Hilir. Jumat 18 Mei 2018.

Kegiatan tersebut dilaksanakan  oleh gabungan Personil Polsek Tayan Hilir dan Personil Koramil Tayan Hilir dipimpin oleh Kanit Intelkam Polsek Tayan Hilir BRIPKA ROHIBI untuk mengetahui ada atau tidaknya perwdaran petasan maupun bahan peledak lainnya yang tidak masuk dalam kategori yang diijinkan oleh pemerintah pusat untuk diperdagangkan.

Kegiatan yang dilaksanakan setelah Sholat Jumat tersebut  langsung menyentuh kepada lapak lapak pedangan kembang api yang berada di wilayah pasar piasak dan pasar kawat kecamatan Tayah Hilir.

MUHAMMAD AGUS TAYANI, yang berhasil diwawancarai oleh awak media mangatakan bahwa dirinya sudah sejak lama memanfaatkan moment hari besar untuk berjualan kembang api di lokasi di Terminal Ds. Kawat Kec. Tayan Hilir. Dirinya merasa sangat terbantu dengan adanya pengecekan terhadap varang dagangannya yang dilaksanakan oleh Polsek.
"Setidaknya biar kamek tau jenis yang boleh dijual atau yang dilarang bang" ujarnya.

Pengecekan juga dilakukan di  Lapak Penjual kembang api milik sdr. WAN HENDRI SUSANTO, lokasi di Jalan Gusti Djafar Dsn. Dalam Tayan Ds. Pedalaman Kec. Tayan Hilir.
Dalam pengecekan ini juga tidak ditemukan petasan maupun bahan peledak lainnya.

Tidak sampai disitu pengecekan juga dilakukan di Lapak Penjual kembang api milik sdr. SUDIANTO, lokasi di Jalan Pembangunan Dsn. Dalam Tayan Ds. Pedalaman Kec. Tayan Hilir hasilnya juga tidak ditemukan petasan yang berbahaya.

Hasil wawancara kepada Kanit Intelkam Polsek tayan Hilir didapat keterangan bahwa kebanyakan pedagang hanya memperjual belikan Kembang Api yang sudah mendapat rekomnedasi dapat diperjual belikan antara lain : galaxy,  lantern fire work,  Herucules fire work dan pegasus firework.

" Para pemilik lapak ini mengambil dari Agen atau toko yang memiliki ijin menjual dan memasarkan kembang api yang berada di Pontianak dan sub agen di Kecamatan Tayan Hilir serta mereka hanya memperjual belikan kembang api dibawah 2 inch" ujar Bripka Rohibi Kanit Intelkam Polsek Tayan Hilir yang memimpin jalannya pengecekan ini.
"Tidak ada Petasan yang dijual" imbuhnya mengakhiri wawancara dengan awak media.

Penulis : Ricky Daranante Post




Baca Juga Artikel Terkait Lainnya