Polda Kalbar - Polres Sanggau - Polsek
Entikong bersama Koramil setempat menemukan dua titik panas hasil pembakaran di
Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
“Satu titik panas sudah berhasil dipadamkan tadi malam,
sedangkan satu titik panas di Desa Semanget, Kecamatan Entikong masih
mengeluarkan asap hingga pukul 09.30 Wib,” kata Waka Polsek Entikong, IPTU.
Eeng Suwenda kepada wartawan, Selasa (10/7/18).
Dikatakan Waka Polsek, lokasi lahan yang terbakar itu tidak
begitu luas. Dari luas areal yang terbakar itu, diduga pembakaran dilakukan
untuk dijadikan lahan pertanian.
“Nanti pemilik lahan kita panggil ke Mapolsek untuk diminta membuat pernyataan tidak membakar lagi. Kita terus imbau masyarakat untuk tidak membakar lahan, sekali lagi tidak membakar lahan berapapun luasnya,” tegas Iptu Eeng Suwenda saat melakukan pemadaman bersama anggota Koramil Entikong, Selasa (10/7/18).
Ditanya soal Pasal 69 Ayat 2 UU 32 tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang membolehkan membakar lahan
dengan luas maksimal dua hektare per kepala keluarga, Eeng Suwenda mengakui,
bunyi pasal tersebut menjadi dilema dalam mencegah dampak bencana yang
ditimbulkan dari pembakaran lahan dan hutan. Sedangkan pada ayat 1 pasal yang
sama, tegas disebutkan tentang larangan membuka lahan dengan cara dibakar.
“Memang itu dilemanya, disatu sisi dilarang, tapi disisi
lain UU membolehkan dengan batasan tertentu. Namun begitu, tetap kita larang
mereka membakar, coba dengan cara lain lah jangan sampai membakar lahan karena
dampaknya luar biasa,” tuturnya.
Penulis : Denny Ardiyanto
Publish : Humas Polres
Sanggau