Polda Kalbar - Polres Sanggau - Pada
hari Senin (16/7) sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di wilayah Dusun Terusan Desa
Bonti Kecamatan Bonti telah dilaksanakan Pengecekan 1 Titik Hot Spot yang
berada di Wilkum Polsek Bonti dengan titik koordinat Latitute 0.474250555038N, Longitute = 110.592636108E, Confiden = 61%.
Setelah melaksanakan briefing, tim gabungan Polsek dan Koramil
Bonti langsung meluncur ke lokasi titik api menggunakan kendaraan roda dua,
sesampai dilokasi, tim langsung melakukan pengecekan.
“Kami terus memantau perkembangan api, untuk memastikan Hot
Spot sudah padam 100% dan melakukan pengecekan kembali di lokasi tersebut,”
ucap Bripka Herkulanus Suherman.
Lanjutnya, kami melakukan Koordinasi dengan Kepala Dusun
setempat agar menghimbau tidak membakar ladang dan mencari pemilik lahan dan
dilakukan pendataan oleh anggota Polsek Bonti.
Diketahui pemilik lahan berinisial AS (23) warga Dusun
Terusan, Desa Bonti, Kecamatan Bonti. Dirinya mengaku bahwa lahan yang dibakar
untuk bercocok tanam. Sedangkan Luas
lahan yang dibakar sekitar 0,5 Ha.
Dalam kesempatannya Bripka Herkulanus Suherman menghimbau
kepada warga melakukan aksi pembakaran lahan dan hutan ini dikenakan pasal 187
KUHP pasal 188 KUHP pasal 98 UU No 32/2009,pasal 99 UU No 32/2009 dan pasal 108
UU No 32/2009.
“Sengaja atau tidak sengaja membakar lahan dan hutan dapat
dipidana. Jadi diharapkan kepada warga jangan ada lagi yang membakar hutan dan
lahan karena sekarang sudah memasuki musim kemarau,” ungkapnya.
Penulis : Denny Ardiyanto
Publish : Humas Polres
Sanggau