» » » Malaysia Kembali Deportasi 30 TKI Bermasalah Lewat PLBN Entikong

Malaysia Kembali Deportasi 30 TKI Bermasalah Lewat PLBN Entikong

Penulis By on Sabtu, 07 Juli 2018 | No comments



Polda Kalbar - Polres Sanggau - Sebanyak 30 orang TKI Bermasalah kembali dideportasi dari Depot Imigresen Malaysia Semuja melalui PLBN Entikong, kecamatan Entikong, kabupaten Sanggau, Jumat (06/07/2018).

Kapolsek Entikong, Kompol Amin Siddiq, SH menyampaikan, rombongan TKI B tersebut diangkut menggunakan 1 kendaraan truk Imgrasen Nopol QSG 2839 di ikuti Mobil Van imigrasen Nopol WUS 6847 dan 1 mobil Dinas Nopol 29-503-CC yang dan dikawal langsung dari konsulat kuching, sarawak

“Setibanya di PLBN Entikong dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Imigrasi Entikong dan Karantina Kesehatan Entikong, selanjutnya dilakukan pendataan oleh Petugas P4TKI Entikong dan Polsek Entikong di Kantor ULKI Entikong, ” katanya.

Dikatakannya, Jumlah Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah (TKI-B) yang dideportasi melalui PLBN Terpadu Entikong sebanyak 30 orang terdiri dari Laki-laki 22 orang dan Perempuan 8 orang.

“Mereka berasal dari Kalbar 14 orang, Sulsel 10 orang, Jabar 5 orang dan Kepri Satu oang, ” ujarnya.

Dari hasil screning ditemukan beberapa permasalahan yang dialami TKI B, diantaranya, pekerjaan tidak sesuai, gaji tidak sesuai, tidak memegang paspor, tidak punya Visa atau permit kerja.

Kapolsek menambahkan, penelitian hasil screning untuk mencari indikasi korban Traficking/ perdagangan orang sebagai upaya mengusut Agen Tki Ilegal dan jaringannya. Seluruh TKI-B akan dipulangkan kedaerah asal dan menandatangani surat pernyataan tidak kembali ke Malaysia tanpa dokumen lengkap.


Selain itu, perlu dilakukan pengecekan dan pemeriksaan lebih ketat terhadap para WNI/TKI yang akan masuk ke Malaysia melalui PLBN terpadu Entikong agar masuk memiliki dokumen yang lengkap dan sesuai dengan prosedur TKI.

“Sehingga diharapkan dapat mengurangi terjadinya TKI- Bermasalah. Perlu terus di lakukanya sosialisasi kepada masyarakat hingga lapisan bawah tentang prosedur menjadi TKI yang resmi sehingga masyarakat mengetahui dokumen apa saja yang perlu dibawa/dilengkapi apabila akan bekerja ke luar Negeri khususnya Malaysia, ” paparnya.

Lebih Lanjut Kapolsek mengatakan tingginya angka pemulangan TKI-Bermasalah itu dikarenakan pemerintah Malaysia berusaha keras menekan angka pekerja asing tanpa izin (PATI) diwilayahnya.

“Pelanggaran yang dilakukan oleh WNI/PMI-B tersebut pada umumnya berupa pelanggaran keimigrasian/overstayer, pendatang ilegal murni serta tidak memiliki izin kerja,” kata Kapolsek.

Untuk itu perlu dilakukan pengecekan dan pemeriksaan lebih ketat terhadap para TKI-Bermasalah yang akan masuk ke Malaysia melalui PLBN terpadu Entikong agar masuk memiliki dokumen yang lengkap dan sesuai dengan prosedur menjadi TKI-Bermasalah, Sehingga di harapkan dapat mengurangi terjadinya TKI-Bermasalah.

“Perlu terus di lakukanya sosialisasi kepada masyarakat hingga lapisan bawah tentang prosedur menjadi PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang resmi sehingga masyarakat mengetahui dokumen apa saja yang perlu di bawa / dilengkapi apabila akan bekerja ke luar negeri khususnya Malaysia,” pungkasnya.


Penulis : Denny Ardiyanto
Publish : Humas Polres Sanggau

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya