Polda Kalbar - Polres Sanggau - Sebanyak 30 orang TKI Bermasalah kembali
dideportasi dari Depot Imigresen Malaysia Semuja melalui PLBN Entikong,
kecamatan Entikong, kabupaten Sanggau, Jumat (06/07/2018).
Kapolsek
Entikong, Kompol Amin Siddiq, SH menyampaikan, rombongan TKI B tersebut
diangkut menggunakan 1 kendaraan truk Imgrasen Nopol QSG 2839 di ikuti Mobil
Van imigrasen Nopol WUS 6847 dan 1 mobil Dinas Nopol 29-503-CC yang dan dikawal
langsung dari konsulat kuching, sarawak
“Setibanya
di PLBN Entikong dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Imigrasi Entikong dan
Karantina Kesehatan Entikong, selanjutnya dilakukan pendataan oleh Petugas
P4TKI Entikong dan Polsek Entikong di Kantor ULKI Entikong, ” katanya.
Dikatakannya,
Jumlah Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah (TKI-B) yang dideportasi melalui PLBN
Terpadu Entikong sebanyak 30 orang terdiri dari Laki-laki 22 orang dan
Perempuan 8 orang.
“Mereka
berasal dari Kalbar 14 orang, Sulsel 10 orang, Jabar 5 orang dan Kepri Satu
oang, ” ujarnya.
Dari hasil screning ditemukan beberapa permasalahan yang dialami TKI B, diantaranya, pekerjaan tidak sesuai, gaji tidak sesuai, tidak memegang paspor, tidak punya Visa atau permit kerja.
Kapolsek
menambahkan, penelitian hasil screning untuk mencari indikasi korban
Traficking/ perdagangan orang sebagai upaya mengusut Agen Tki Ilegal dan
jaringannya. Seluruh TKI-B akan dipulangkan kedaerah asal dan menandatangani
surat pernyataan tidak kembali ke Malaysia tanpa dokumen lengkap.
Selain
itu, perlu dilakukan pengecekan dan pemeriksaan lebih ketat terhadap para
WNI/TKI yang akan masuk ke Malaysia melalui PLBN terpadu Entikong agar masuk
memiliki dokumen yang lengkap dan sesuai dengan prosedur TKI.
“Sehingga
diharapkan dapat mengurangi terjadinya TKI- Bermasalah. Perlu terus di
lakukanya sosialisasi kepada masyarakat hingga lapisan bawah tentang prosedur
menjadi TKI yang resmi sehingga masyarakat mengetahui dokumen apa saja yang
perlu dibawa/dilengkapi apabila akan bekerja ke luar Negeri khususnya Malaysia,
” paparnya.
Lebih
Lanjut Kapolsek mengatakan tingginya angka pemulangan TKI-Bermasalah itu
dikarenakan pemerintah Malaysia berusaha keras menekan angka pekerja asing
tanpa izin (PATI) diwilayahnya.
“Pelanggaran
yang dilakukan oleh WNI/PMI-B tersebut pada umumnya berupa pelanggaran
keimigrasian/overstayer, pendatang ilegal murni serta tidak memiliki izin
kerja,” kata Kapolsek.
Untuk
itu perlu dilakukan pengecekan dan pemeriksaan lebih ketat terhadap para TKI-Bermasalah
yang akan masuk ke Malaysia melalui PLBN terpadu Entikong agar masuk memiliki
dokumen yang lengkap dan sesuai dengan prosedur menjadi TKI-Bermasalah,
Sehingga di harapkan dapat mengurangi terjadinya TKI-Bermasalah.
“Perlu
terus di lakukanya sosialisasi kepada masyarakat hingga lapisan bawah tentang
prosedur menjadi PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang resmi sehingga masyarakat
mengetahui dokumen apa saja yang perlu di bawa / dilengkapi apabila akan
bekerja ke luar negeri khususnya Malaysia,” pungkasnya.
Penulis : Denny Ardiyanto
Publish : Humas Polres
Sanggau