» » » Bawa Sabu 8 paket, SP Ditangkap Polisi

Bawa Sabu 8 paket, SP Ditangkap Polisi

Penulis By on Rabu, 01 Agustus 2018 | No comments



Polda Kalbar - Polres Sanggau - Selasa (31/7) sekira pukul 15.00 Wib, telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama SP (45), pelaku tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.

Pria kelahiran tahun 1972 tersebut ditangkap bersama dengan barang berupa sabu sebanyak delapan paket yang disimpan di rumahnya. Usai penggeledahan rumah, pelaku dan barang berupa sabu dibawa ke Mapolsek Meliau.


“SP kami tangkap di rumahnya di Rt 001, Rw 05 Dusun Rambai, Desa Meliau Hulu. Barang berupa sabu kami temukan dari penangkapan itu,” ungkap Kapolsek Meliau, Iptu Pardosi, Rabu (1/8) dini hari.

Menurutnya, selain barang berupa delapan paket sabu dalam plastik bening berklip, polisi juga menyita sejumlah barang diantaranya bong atau alat hisap, korek api, tas, sendok dan sejumlah barang lainnya di rumah SP.


Pengungkapan kasus delapan paket sabu ini berawal dari adanya laporan intelijen kepolisian. Atas dasar tersebut kemudian dilakukan penyelidikan. Usai mendapatkan informasi akurat, anggotanya langsung bergerak melakukan pengungkapan.

“Pelaku berada di rumah ketika ditangkap. Ketika rumahnya digeledah kami temukan dua bungkus plastik bening dililit kain warna krem di atas tungku di dapur. SP kemudian diminta mengambil bungkusan itu. Setelah dibuka dua bungkus itu, bungkus pertama berisi 1 paket sabu dan bungkus kedua berisi 7 paket sabu,” jelasnya.


Penulis : Denny Ardiyanto
Publish : Humas Polres Sanggau

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya