Polda Kalbar - Polres Sanggau - Selasa
(31/7) sekira pukul 15.00 Wib, telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pria
bernama SP (45), pelaku tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Meliau,
Kabupaten Sanggau.
Pria kelahiran tahun 1972 tersebut ditangkap bersama dengan
barang berupa sabu sebanyak delapan paket yang disimpan di rumahnya. Usai
penggeledahan rumah, pelaku dan barang berupa sabu dibawa ke Mapolsek Meliau.
“SP kami tangkap di rumahnya di Rt 001, Rw 05 Dusun Rambai,
Desa Meliau Hulu. Barang berupa sabu kami temukan dari penangkapan itu,” ungkap
Kapolsek Meliau, Iptu Pardosi, Rabu (1/8) dini hari.
Menurutnya, selain barang berupa delapan paket sabu dalam
plastik bening berklip, polisi juga menyita sejumlah barang diantaranya bong
atau alat hisap, korek api, tas, sendok dan sejumlah barang lainnya di rumah SP.
Pengungkapan kasus delapan paket sabu ini berawal dari
adanya laporan intelijen kepolisian. Atas dasar tersebut kemudian dilakukan
penyelidikan. Usai mendapatkan informasi akurat, anggotanya langsung bergerak
melakukan pengungkapan.
“Pelaku berada di rumah ketika ditangkap. Ketika rumahnya
digeledah kami temukan dua bungkus plastik bening dililit kain warna krem di
atas tungku di dapur. SP kemudian diminta mengambil bungkusan itu. Setelah
dibuka dua bungkus itu, bungkus pertama berisi 1 paket sabu dan bungkus kedua
berisi 7 paket sabu,” jelasnya.
Penulis : Denny Ardiyanto
Publish : Humas Polres
Sanggau