» » » Bermasalah, 5 Pekerja Migran Indonesia Dipulangkan dari Malaysia

Bermasalah, 5 Pekerja Migran Indonesia Dipulangkan dari Malaysia

Penulis By on Rabu, 15 Agustus 2018 | No comments



Polda Kalbar - Polres Sanggau - Bertempat di PLBN (Pos Lintas Batas Negara) Terpadu Entikong Kabupaten Sanggau, telah dilaksanakan kegiatan Deportasi / Pemulangan terhadap 5 orang Pekerja Migran Indonesia Bermasalah yang terlantar di Serawak Malaysia, Selasa (14/8).

Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi, S. IK, MH melalui Kapolsek Entikong Kompol Amin Siddiq, SH mengatakan sekira pukul 12.30 Wib, rombongan PMI-B sebanyak 5 orang yang terdiri dari laki-laki 4 orang dan perempuan 1 orang dari Depot Imigresen Malaysia Semuja dengan menggunakan Mobil Van imigrasen Nopol WUS 6847 dan 1 mobil Dinas Nopol 29-503-CC* yang dan dikawal langsung dari konsulat kuching, sarawak tiba di PLBN Terpadu Entikong.

“Selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap 5 orang PMI-B oleh petugas Karantina Kesehatan di PLBN Entikong dibantu personil polsek Entikong. Dari pemeriksaan kesehatan tidak ditemukan PMI-B yang dalam kondisi sakit,” ucap Kapolsek

Lanjutnya, Kapolsek mengatakan  Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap PMI-B tersebut langsung di bawa ke ULKI Entikong untuk dilakukan pendataan ulang jumlah PMI-B dan pemeriksaan terhadap seluruh PMI-B serta dilakukan penandatanganan surat pernyataan untuk tidak kembali lagi ke Negara Malaysia tanpa dokumen lengkap.

“Kita juga melakukan Screning terhadap para WNI/PMI-B dan dari hasil screning mencari indikasi korban Traficking / perdagangan orang sebagai upaya mengusut Agen Tki Ilegal dan jaringannya bersama anggota dari P4TKI Entikong,” terang Kompol Amin

Dikatakan Amin,  Dari hasil pemeriksaan ditemukan beberapa permasalahan yang dialami oleh WNI/PMI-B tersebut diantaranya Pekerjaan tidak sesuai, Gaji tidak sesuai, Tidak ada permit kerja dan Tidak memiliki Pasport.


“Ke-5 PMI-B yang telah terlantar di Sarawak, Malaysia akibat perlakuan yang tidak semestinya oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Setelah di data oleh personil Polsek Entikong, ke 5 PMI-B tersebut berasal dari Provinsi Jawa Tengah,” ungkapnya.

Pada pukul 13.00 Wib pendataan selesai, selanjutnya 5 orang PMI-B di kirim ke Depsos Pontianak keberangkatan mengunakan kendaraan 1 unit Travel tujuan Entikong - Pontianak.

Kapolsek Entikong  menyampaikan Tingginya angka pemulangan PMI-B itu dikarenakan pemerintah Malaysia berusaha keras menekan angka pekerja asing tanpa izin (PATI) diwilayahnya.

“Pelanggaran yang dilakukan oleh PMI-B tersebut pada umumnya berupa pelanggaran keimigrasian/overstayer, pendatang ilegal murni serta tidak memiliki izin kerja.,” paparnya.

Perlu dilakukan pengecekan dan pemeriksaan lebih ketat terhadap para PMI yang akan masuk ke Malaysia melalui PLBN terpadu Entikong agar masuk memiliki dokumen yang lengkap dan sesuai dengan prosedur menjadi PMI (Pekerja Migran Indonesia), Sehingga di harapkan dapat mengurangi terjadinya WNI/PMI Bermasalah.

“Kami dari Polri bersama Instansi terkait terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat hingga lapisan bawah tentang prosedur menjadi PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang resmi sehingga masyarakat mengetahui dokumen apa saja yang perlu di bawa / dilengkapi apabila akan bekerja ke luar negeri khususnya Malaysia,” pungkasnya.

Penulis : Denny Ardiyanto
Publish : Humas Polres Sanggau

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya