Polda Kalbar - Polres Sanggau - Bertempat di PLBN (Pos Lintas Batas Negara)
Terpadu Entikong Kabupaten Sanggau, telah dilaksanakan kegiatan Deportasi /
Pemulangan terhadap 5 orang Pekerja Migran Indonesia Bermasalah yang terlantar
di Serawak Malaysia, Selasa (14/8).
Kapolres
Sanggau AKBP Imam Riyadi, S. IK, MH melalui Kapolsek Entikong Kompol Amin Siddiq, SH mengatakan sekira pukul
12.30 Wib, rombongan PMI-B sebanyak 5 orang yang terdiri dari laki-laki 4 orang
dan perempuan 1 orang dari Depot Imigresen Malaysia Semuja dengan menggunakan
Mobil Van imigrasen Nopol WUS 6847 dan 1 mobil Dinas Nopol 29-503-CC* yang dan
dikawal langsung dari konsulat kuching, sarawak tiba di PLBN Terpadu Entikong.
“Selanjutnya
dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap 5 orang PMI-B oleh petugas Karantina
Kesehatan di PLBN Entikong dibantu personil polsek Entikong. Dari pemeriksaan
kesehatan tidak ditemukan PMI-B yang dalam kondisi sakit,” ucap Kapolsek
Lanjutnya,
Kapolsek mengatakan Setelah dilakukan
pemeriksaan kesehatan terhadap PMI-B tersebut langsung di bawa ke ULKI Entikong
untuk dilakukan pendataan ulang jumlah PMI-B dan pemeriksaan terhadap seluruh
PMI-B serta dilakukan penandatanganan surat pernyataan untuk tidak kembali lagi
ke Negara Malaysia tanpa dokumen lengkap.
“Kita
juga melakukan Screning terhadap para WNI/PMI-B dan dari hasil screning mencari
indikasi korban Traficking / perdagangan orang sebagai upaya mengusut Agen Tki
Ilegal dan jaringannya bersama anggota dari P4TKI Entikong,” terang Kompol Amin
Dikatakan
Amin, Dari hasil pemeriksaan ditemukan
beberapa permasalahan yang dialami oleh WNI/PMI-B tersebut diantaranya Pekerjaan
tidak sesuai, Gaji tidak sesuai, Tidak ada permit kerja dan Tidak memiliki
Pasport.
“Ke-5
PMI-B yang telah terlantar di Sarawak, Malaysia akibat perlakuan yang tidak
semestinya oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Setelah di data oleh
personil Polsek Entikong, ke 5 PMI-B tersebut berasal dari Provinsi Jawa
Tengah,” ungkapnya.
Pada
pukul 13.00 Wib pendataan selesai, selanjutnya 5 orang PMI-B di kirim ke Depsos
Pontianak keberangkatan mengunakan kendaraan 1 unit Travel tujuan Entikong -
Pontianak.
Kapolsek
Entikong menyampaikan Tingginya angka
pemulangan PMI-B itu dikarenakan pemerintah Malaysia berusaha keras menekan
angka pekerja asing tanpa izin (PATI) diwilayahnya.
“Pelanggaran
yang dilakukan oleh PMI-B tersebut pada umumnya berupa pelanggaran
keimigrasian/overstayer, pendatang ilegal murni serta tidak memiliki izin
kerja.,” paparnya.
Perlu
dilakukan pengecekan dan pemeriksaan lebih ketat terhadap para PMI yang akan
masuk ke Malaysia melalui PLBN terpadu Entikong agar masuk memiliki dokumen
yang lengkap dan sesuai dengan prosedur menjadi PMI (Pekerja Migran Indonesia),
Sehingga di harapkan dapat mengurangi terjadinya WNI/PMI Bermasalah.
“Kami
dari Polri bersama Instansi terkait terus melakukan sosialisasi kepada
masyarakat hingga lapisan bawah tentang prosedur menjadi PMI (Pekerja Migran
Indonesia) yang resmi sehingga masyarakat mengetahui dokumen apa saja yang
perlu di bawa / dilengkapi apabila akan bekerja ke luar negeri khususnya Malaysia,”
pungkasnya.
Penulis : Denny Ardiyanto
Publish : Humas Polres
Sanggau