Polda Kalbar – Polres
Sanggau – Kabidkum Polda Kalbar KBP Aris Haryanto IKM Hum beserta Tim sosialisai dan penyuluhan Hukum Tiba
dipolres sanggau disambut Wakapolres
Kompol Dudung Setyawan SIK MH di Aula Wira Pratama Polres Sanggau, Kamis (11/10).
Penyuluhan Hukum dari polda kalbar yang di pimpin oleh
Kabidkum KBP Aris Haryanto beserta Tim AKBP Wisnubroto SH, Kompol Supriyadi, Penata Tk 1 M. Pasaribu dan Brigadir Kusdarwanto SH MH. Dalam giat penyuluhan Hukum di Polres Sanggau diikuti oleh 3 Polres
yaitu sanggau, Polres Sekadau Dan Polres Landak, para personil yang hadir
masing masing polres para kabag, kasat,
kapolsek dan para penyidik.
Adapaun materi penyuluhan hukum yang disampaikan oleh Bidkum
Polda Kalbar terkait dengan penyadangang dsampai
kemudian ketika adanya masyarakat penyandang disabilitas datang di kantor
kepolisian petugas polri tidak siap
untuk memberikan pelayaan dikarenakan tidak adanya akses, tidak faham maksut dan tujuan penyandang disabilitas dikantor
kepolisian kemudian petugas kebingungan tidak dapat melayani dengan baik, polri
berdasarkan uu no. 8 tahun
2016 berkewajiban tetap melayani dan memfasilitasi dengan baik.
Kemudian disampaikan oleh AKBP Wisnubroto SH terkait
praperadilan, di ingatkan kembali kepada para penyidik dalam menangani perkara
harus bekerja secara provesional, berhati hati, teliti dalam menetapkan
tersangka jangan sampai kinerja polri yang telah kita lakukan tidak mengikuti
aturan,Tahapan sesuai SOP yang ada, dalam menangani kasus ikuti aturan sesuai
perkap yang ada karena adanya praperadilan beberapa pengalaman setelah di
pelajari dan di lakukan kajian tetap ada kelemahan. adapun kelemahan yang
sering di jumpai dalam melakukan pembelaan kliennya yaitu kelemahaan di
administrasi maka di ingatkan kepada para penyidik untuk lebih cermat dan hati
hati dalam menangani kasus dan selalu lakukan cek dan Ricek dalam pemberkasan.
Selain hal tersebut diatas juga di sampaikan perkap
no. 12 Tahun 2014 tentang perjanjian kerjasama polri dimana batasan batasan
yang boleh dilakukan penanda tanganan perjanjian di tingkat polres,polda maupun
mabes sehingga kita tidak salah dalam melakukan perjanjian kerja sama ucap Wisnubroto
Penulis : Sukadar
Publish : Humas Polres Sanggau