» » » Bidkum Polda Kalbar Laksanakan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum di Polres Sanggau

Bidkum Polda Kalbar Laksanakan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum di Polres Sanggau

Penulis By on Kamis, 11 Oktober 2018 | No comments


Polda Kalbar – Polres Sanggau – Kabidkum Polda Kalbar KBP Aris Haryanto IKM Hum beserta Tim sosialisai dan penyuluhan Hukum Tiba dipolres  sanggau disambut Wakapolres Kompol Dudung Setyawan SIK MH di Aula Wira Pratama Polres Sanggau, Kamis (11/10).


Penyuluhan Hukum dari polda kalbar yang di pimpin oleh Kabidkum KBP Aris Haryanto beserta Tim AKBP Wisnubroto SH, Kompol Supriyadi, Penata Tk 1 M. Pasaribu dan Brigadir Kusdarwanto SH MH. Dalam giat penyuluhan Hukum di Polres Sanggau diikuti oleh 3 Polres yaitu sanggau, Polres Sekadau Dan Polres Landak, para personil yang hadir masing masing polres para kabag, kasat, kapolsek dan para penyidik.


Adapaun materi penyuluhan hukum yang disampaikan oleh Bidkum Polda Kalbar terkait dengan penyadangang dsampai kemudian ketika adanya masyarakat penyandang disabilitas datang di kantor kepolisian  petugas polri tidak siap untuk memberikan pelayaan dikarenakan tidak adanya akses, tidak faham maksut dan tujuan penyandang disabilitas dikantor kepolisian kemudian petugas kebingungan tidak dapat melayani dengan baik, polri berdasarkan uu no. 8 tahun 2016 berkewajiban tetap melayani dan memfasilitasi dengan baik.


Kemudian disampaikan oleh AKBP Wisnubroto SH terkait praperadilan, di ingatkan kembali kepada para penyidik dalam menangani perkara harus bekerja secara provesional, berhati hati, teliti dalam menetapkan tersangka jangan sampai kinerja polri yang telah kita lakukan tidak mengikuti aturan,Tahapan sesuai SOP yang ada, dalam menangani kasus ikuti aturan sesuai perkap yang ada karena adanya praperadilan beberapa pengalaman setelah di pelajari dan di lakukan kajian tetap ada kelemahan. adapun kelemahan yang sering di jumpai dalam melakukan pembelaan kliennya yaitu kelemahaan di administrasi maka di ingatkan kepada para penyidik untuk lebih cermat dan hati hati dalam menangani kasus dan selalu lakukan cek dan Ricek dalam pemberkasan.


Selain hal tersebut diatas juga di sampaikan perkap no. 12 Tahun 2014 tentang perjanjian kerjasama polri dimana batasan batasan yang boleh dilakukan penanda tanganan perjanjian di tingkat polres,polda maupun mabes sehingga kita tidak salah dalam melakukan perjanjian kerja sama ucap Wisnubroto


Penulis  : Sukadar

Publish  : Humas Polres Sanggau
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya