Polres Sanggau - Kepolisian
Resort Sanggau bersama jajaran CIQS di back up satuan TNI kembali melakukan Penertiban kendaraan asing
di PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis (11/10/2018).
Kapolres
Sanggau AKBP Imam Riyadi, S. IK melalui Kasatlantas Polres Sanggau AKP Refandri
meidika Putra, S. IK mengatakan kita lakukan penertiban ini karena masih banyak
pemilik dan pengendara kendaraan asing tidak patuh dengan aturan yang sudah
kita sosialisasikan sejak Februari lalu.
“Aturan
itu terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk setiap kendaraan asing
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang tarif
dan jenis PNBP yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia,” ucapnya.
Menurut Kasatlantas
Polres Sanggau, sejak disosialisasikan hingga diberlakukan awal Mei lalu,
banyak pemilik dan pengendara kendaraan asing yang masih enggan membuat TNKB
LBN dan STNK LBN seperti yang diwajibkan dalam aturan.
"Karena
itu, hari ini kita tertibkan dan langsung kita tindak tegas apabila masih
ada kendaraan asing yang tidak dilengkapi TNKB LBN dan STNK LBN melintas
disini," ujarnya.
Ditambahkannya,
tercatat kendaraan asing yang masuk wilayah Indonesia melalui PLBN Entikong
sekitar lima ribu unit dalam beberapa bulan terakhir. Dalam sehari antara 20
hingga 30 kendaraan asing yang melintasi PLBN Entikong. Kendaraan itu sebagian
milik warga perbatasan Sanggau dan sebagian lagi milik warga Malaysia yang
berkunjung ke perbatasan.
Penertiban
kendaraan asing di PLBN Entikong diawali apel gabungan antara Polisi, Satgas
Pamtas Yonif 511/DY, Koramil, CIQS serta Dinas Perhubungan Kalbar wilayah kerja
PLBN Entikong yang dipimpin Kepala Bea Cukai Entikong, Dwi Jogyastara. Pada
kesempatan itu, Dwi Jogyastara mengatakan, penertiban bersama ini adalah wujud
nyata sinergi yang solid berbagai pihak di perbatasan.
Penulis : Denny Ard
Publish : Humas Polres Sanggau