Polda
Kalbar - Polres Sanggau
- Perburuan dan perdangan satwa ilegal masih saja terjadi di Kalimantan Barat.
Di Kabupaten Sanggau, Tim Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Khusus
(Dirkrimsus) Polda Kalimantan Barat menangkap pelaku perdagangan satwa
dilindungi Undang-undang konservasi sumber daya alam hayati dan
Ekosistemnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus
Polda Kalimantan Barat Komisaris Besar Polisi Mahyudi Nazriansyah,
menjelaskan pada Rabu 5 Desember 2018 pukul
15.45 WIB personel Unit 4 Subdit 4
Ditreskrimsus Polda Kalbar yang dipimpin Ipda
Rachmad S.Hut membekuk pelaku penjualan satwa jenis trenggiling.
“Mengamankan satu orang pelaku
berinisial DA (29 tahun). Sehari-hari
lelaki ini pekerja swasta. Pelaku ditangkap terkait dengan kepemilikan
dan perdagangan sisik trengiling seberat
kurang lebih 10,8 kilogram,” kata
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat Komisaris Besar Polisi
Mahyudi Nazriansyah.
Adapun tempat kejadian perkara di Jalan Lintas Malenggang, Desa Balai Karangan 4,
Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Guna pendalaman kasus itu, sejumlah saksi
diperiksa. Hal ini dilakukan untuk mencari tahu asal usul satwa tersebut.
“Barang bukti berupa sisik trengiling seberat kurang lebih
10,8 kilogram, Satu buah timbang digital merek digitech DB / 1 S kapasitas 30
kilogram, dan Satu lembar nota penjualan sisik trenggiling,” tutur Direktur
Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat Komisaris Besar Polisi Mahyudi
Nazriansyah.
Persangkaan Pasal kepada pelaku ini adalah Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1990 Tentang KSDAE Pasal 21 Ayat 2 Huruf D Jo pasal pasal 40 ayat 2. “Dipidana
penjara paling lama 5 tahun denda paling banyak Rp 100 juta,” ujar Direktur
Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat Komisaris Besar Polisi Mahyudi
Nazriansyah.
Kini, terhadap pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako
Polda Kalbar guna proses sidik lebih lanjut. Pria yang memiliki tiga melati di
pundaknya itu mengimbau, kepada masyarakat untuk pro aktif melaporkan berbagai
informasi. Termasuk soal satwa yang dilindungi Undang-Undang konservasi. Sebab,
hal ini penting, guna upaya penyelamatan satwa di bumi Khatuliswa.
“Jangan pernah takut melapor.
Jadilah pelopor informasi yang baik dan benar,” ucapnya mengimbau.
Penulis : Cucu Safiyudin
Publish : Humas Polres Sanggau