Polsek Entikong, Polres Sanggau - Polisi kembali
mengagalkan upaya penyelundupan produk ilegal asal Malaysia di Jalan Lintas
Negara Malindo, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Waka Polsek
Entikong, Iptu Eeng Suwenda mengatakan barang ilegal berupa unggas, produk
unggas dan ikan tersebut masuk wilayah Indonesia dari jalur tikus di sebelah
kanan PLBN Entikong dengan cara dipikul.
"Setelah
masuk wilayah Indonesia, produk pangan tak berdokumen itu kemudian diangkut
menggunakan mobil berplat Malaysia QTB 2494. Diduga barang-barang ini akan
dibawa ke luar wilayah perbatasan," kata Iptu Eeng Suwenda.
Polisi lantas
melakukan pengejaran dan mencegat kendaraan yang dikemudikan oleh RR tersebut
di Jalan Lintas Negara Malindo. Dari pemeriksaan kendaraan, Polisi menemukan
sejumlah barang asal Malaysia tak berdokumen yang diakui RR adalah milik Az.
"Saat ini
terduga pemilik beserta barang bukti masih diamankan di Mapolsek Entikong untuk
dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ujar Iptu Eeng.
Barang bukti
yang diamankan antara lain, satu unit mobil proton dengan Nopol Malaysia QTB
2494, dua kotak jeroan ayam, sepuluh kotak sosis, tujuh kotak ikan bawal, lima
kotak ikan sarden, tiga kotak potongan paha ayam, lima kotak potongan daging
ayam dan dua karung dada ayam dengan berat 79,30 kilogram.
Sementara itu,
upaya penyelundupan unggas dan produk unggas dari Malaysia mengalami trend
peningkatan sejak Agustus 2018 lalu. Stasiun Karantina Pertanian Entikong
mencatat, persentase peningkatan upaya penyelundupan mencapai dua ribu persen.
Pelarangan
sementara pemasukan unggas dan produk unggas dari Malaysia yang saat ini
berstatus wabah flu burung diduga menjadi sebab meningkatnya upaya
penyelundupan tersebut.
"Larangan
ini berlaku internasional, karena pemerintah berusaha mencegah jatuhnya korban.
Kalau sampai jatuh korban, yang terdampak adalah masyarakat itu sendiri,"
pungkasnya.