Polda Kalbar - Unit Resmob
Polda Kalimantan Barat mengungkap kasus
tindak pidana berupa pencurian dengan pemberatan pada Sabtu, 26 Januari 2019.
Sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 33 / l / 2019 / Kalbar /
SPKT, tanggal 25 Januari 2019 tentang tindak pidana pencurian dengan
pemberatan.
Direktur
Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat, Komisaris Besar Polisi H Arif
Rachman SIK MTCP, melalui Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Kalbar dan juga
Koordinator Resmob Polda Kalbar AKBP Fauzan Sukmawansyah, S.Ik, MH menjelaskan
kasus ini bermula pada Juli 2018 pukul 11.00 WIB di Dusun Parit Bugis,
Kelurahan Kapur, Kecamatan Sungai Raya,
Kabupaten Kubu Raya. Diketahui terlapor atau penadah berinisial PAR, lelaki kelahiran Pontianak
tahun 1992. Dia juga tercatat sebagai
warga Kota Pontianak. Dari tangan terlapor ini didapati barang bukti
berupa 1 unit SONY EXPERIA M4 dengan nomor imei : 359100060656001.
Adapun
kronologis penangkapan terlapor sebagai berikut. Pada Sabtu, 26 Januari 2019
unit Resmob mendapat informasi keberadaan pelaku di wilayah Pontianak Kota.
Maka, atas informasi itu Tim langsung
bergerak menuju ke Jalan Urai Bawadi dan pada pukul 00.30 WIB Tim berhasil
mengamankan seorang laki-laki yg merupakan pelaku tindak pidana beserta barang
bukti berupa 1 unit SONY EXPERIA M4 dengan nomor imei : 359100060656001.
Maka selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolda Kalbar
untuk proses sidik lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini pelaku dilakukan interogasi awal oleh
penyidik.
Keberhasilan
Unit Resmob Polda Kalimantan Barat tidak hanya itu saja, pada Jumat, 25 Januari
2019, juga melakukan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian. Kasus ini berawal pada Jumat, 25 Januari 2019
pukul 22.30 WIB di Jalan K.S Tubun Akcaya, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan
Pontianak Selatan, Kota Pontianak.
Pelaku
diketahui ER. Laki –laki, kelahiran
Pontianak tahun 1994. Pelaku merupakan pengangguran alias tidak bekerja. Dia
merupakan warga Kecamatan Pontianak Utara. Pelaku tidak sendiri. Dia bersama
temannya pada saat melakukan aksi kejahatan. DEW. Demikian inisial pelaku. Usianya 21 tahun, dan dia
seorang pengangguran. Tempat tinggalnya di
Kecamatan Pontianak Utara. Barang bukti tindak kejahatan yang dilakukan
pelaku, yakni berupa kabel jumper milik PT Telkom Indonesia.
Berikut adalah
kronologis penangkapan kedua pelaku.
Pada Jumat, 25 Januari 2019 pukul 22.00 wib Tim Unit Resmob Polda Kalbar
mendapat informasi dari warga bahwa ada orang mencurigakan sedang membongkar
boks kabel milik PT Telkom Indonesia di
depan sekolah Petrus Jalan K.S Tubun. Lalu
kemudian Tim bergerak menuju tempat kejadian perkara. Dan mengamankan ke dua pelaku beserta barang
bukti berupa gulungan kabel Jumper yang sudah dirusak dan terlepas dari dalam
boks.
Kemudian Tim
menghubungi pihak PT Telkom Indonesia agar segera membuat laporan polisi,
selanjutnya tim melakukan pengembangan.
Saat ini,
kedua pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Kalimantan
Barat. Hal ini dilakukan guna mengungkap motif tindak kejahatan tersebut.
Pengungkapan
pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan kembali dilakukan oleh unit
Resmob Polda Kalimantan Barat, pada Jumat, 25 Januari 2019. Kasus ini bermula
pada Rabu, 23 Januari 2019 pukul 22.00 WIB di tepi Jalan Komodor Yos Sudarso, Kecamatan Pontianak Barat. Atau
tepatnya sebelum Mapolsek Pontianak
Barat.
Diketahui pelaku berinisial YAY. Laki-laki kelahiran
Pontianak tahun 1993. Pelaku seorang pengangguran ini merupakan warga Kecamatan
Pontianak Utara. Pelaku kedua berinial BP. Laki laki kelahiran Pontianak tahun 1998 ini juga seoarang penggangguran
ini juga warga Kecamatan Pontianak Utara.
Ada pun barang
bukti diamankan berupa kabel JUMPER milik PT Telkom Indonesia. Sedangkan
kronologis penangkapan sebagai berikut.
Pada Sabtu, 26
Januari 2019 pukul 22.00 WIB Tim Unit Resmob Polda Kalbar mendapat informasi
dari warga bahwa ada orang mencurigakan sedang membongkar boks kabel milik PT
Telkom Indonesia di depan sekolah Petrus Jalan K.S Tubun.
Kemudian tim
bergerak menuju tempat kejadian perkara dan mengamankan ke dua pelaku beserta barang hasil curian berupa gulungan
kabel Jumper yang sudah dirusak dan terlepas dari dalam boks.
Kemudian Tim
menghubungi pihak PT Telkom Indonesia agar segera membuat laporan polisi,
selanjutnya tim melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya.
Penulis
: Cucu Safiyudin MH
Publish
: Humas Polres Sanggau