» » » Subdit Jatanras dan Resmob Polda Kalbar, Gulung 5 Pelaku Jaringan Pencurian Sentral Box Telkom Di 5 TKP Dikota Pontianak

Subdit Jatanras dan Resmob Polda Kalbar, Gulung 5 Pelaku Jaringan Pencurian Sentral Box Telkom Di 5 TKP Dikota Pontianak

Penulis By on Minggu, 27 Januari 2019 | No comments


Polda Kalbar - Unit Resmob Polda Kalimantan Barat  mengungkap kasus tindak pidana berupa pencurian dengan pemberatan pada Sabtu, 26 Januari 2019. Sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 33 / l / 2019 / Kalbar / SPKT, tanggal 25 Januari 2019 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat, Komisaris Besar Polisi H Arif Rachman SIK MTCP, melalui Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Kalbar dan juga Koordinator Resmob Polda Kalbar AKBP Fauzan Sukmawansyah, S.Ik, MH menjelaskan kasus ini bermula pada Juli 2018 pukul 11.00 WIB di Dusun Parit Bugis, Kelurahan Kapur, Kecamatan Sungai  Raya, Kabupaten Kubu Raya. Diketahui terlapor atau penadah  berinisial PAR, lelaki kelahiran Pontianak tahun 1992. Dia juga tercatat sebagai  warga Kota Pontianak. Dari tangan terlapor ini didapati barang bukti berupa 1 unit SONY EXPERIA M4 dengan nomor imei : 359100060656001.
Adapun kronologis penangkapan terlapor sebagai berikut. Pada Sabtu, 26 Januari 2019 unit Resmob mendapat informasi keberadaan pelaku di wilayah Pontianak Kota. Maka,  atas informasi itu Tim langsung bergerak menuju ke Jalan Urai Bawadi dan pada pukul 00.30 WIB Tim berhasil mengamankan seorang laki-laki yg merupakan pelaku tindak pidana beserta barang bukti berupa 1 unit SONY EXPERIA M4 dengan nomor imei : 359100060656001.
Maka  selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolda Kalbar untuk proses sidik lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya,  kini pelaku dilakukan interogasi awal oleh penyidik.
Keberhasilan Unit Resmob Polda Kalimantan Barat tidak hanya itu saja, pada Jumat, 25 Januari 2019, juga melakukan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian.  Kasus ini berawal pada Jumat, 25 Januari 2019 pukul 22.30 WIB di Jalan K.S Tubun Akcaya, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak.
Pelaku diketahui ER. Laki –laki,  kelahiran Pontianak tahun 1994. Pelaku merupakan pengangguran alias tidak bekerja. Dia merupakan warga Kecamatan Pontianak Utara. Pelaku tidak sendiri. Dia bersama temannya pada saat melakukan aksi kejahatan. DEW. Demikian  inisial pelaku. Usianya 21 tahun, dan dia seorang pengangguran. Tempat tinggalnya di  Kecamatan Pontianak Utara. Barang bukti tindak kejahatan yang dilakukan pelaku, yakni berupa kabel jumper milik PT Telkom Indonesia.
Berikut adalah kronologis penangkapan  kedua pelaku. Pada Jumat, 25 Januari 2019 pukul 22.00 wib Tim Unit Resmob Polda Kalbar mendapat informasi dari warga bahwa ada orang mencurigakan sedang membongkar boks kabel milik PT Telkom  Indonesia di depan sekolah Petrus Jalan K.S Tubun. Lalu  kemudian Tim bergerak menuju tempat kejadian perkara.  Dan mengamankan ke dua pelaku beserta barang bukti berupa gulungan kabel Jumper yang sudah dirusak dan terlepas dari dalam boks.

Kemudian Tim menghubungi pihak PT Telkom Indonesia agar segera membuat laporan polisi, selanjutnya tim melakukan pengembangan.
Saat ini, kedua pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Kalimantan Barat. Hal ini dilakukan guna mengungkap motif tindak kejahatan tersebut.
Pengungkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan kembali dilakukan oleh unit Resmob Polda Kalimantan Barat, pada Jumat, 25 Januari 2019. Kasus ini bermula pada Rabu, 23 Januari 2019 pukul 22.00 WIB di tepi Jalan Komodor  Yos Sudarso, Kecamatan Pontianak Barat. Atau tepatnya  sebelum Mapolsek Pontianak Barat.
Diketahui  pelaku berinisial YAY. Laki-laki kelahiran Pontianak tahun 1993. Pelaku seorang pengangguran ini merupakan warga Kecamatan Pontianak Utara. Pelaku kedua berinial BP. Laki laki kelahiran Pontianak  tahun 1998 ini juga seoarang penggangguran ini juga warga Kecamatan Pontianak Utara.
Ada pun barang bukti diamankan berupa kabel JUMPER milik PT Telkom Indonesia. Sedangkan kronologis penangkapan sebagai berikut.
Pada Sabtu, 26 Januari 2019 pukul 22.00 WIB Tim Unit Resmob Polda Kalbar mendapat informasi dari warga bahwa ada orang mencurigakan sedang membongkar boks kabel milik PT Telkom Indonesia di depan sekolah Petrus Jalan K.S Tubun. 
Kemudian tim bergerak menuju tempat kejadian perkara dan mengamankan ke dua pelaku  beserta barang hasil curian berupa gulungan kabel Jumper yang sudah dirusak dan terlepas dari dalam boks.
Kemudian Tim menghubungi pihak PT Telkom Indonesia agar segera membuat laporan polisi, selanjutnya tim melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya.
Penulis : Cucu Safiyudin MH
Publish : Humas Polres Sanggau
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya