» » » Nekat Bisnis Sabu, IRT di Ketapang Ditangkap

Nekat Bisnis Sabu, IRT di Ketapang Ditangkap

Penulis By on Minggu, 03 Februari 2019 | No comments


Polda Kalbar - Demi menghidupi tiga anak kandungnya, seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, nekat berbisnis narkoba jenis sabu. L, demikian inisial wanita berusia 36 tahun ini. Wanita yang sudah lama menjanda itu ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang, karena menjual barang haram.   
Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu itu terjadi pada Kamis, 31 Januari 2019  pukul 16.00 WIB sebanyak  satu kasus ini sesuai tertuang dalam Laporan Polisi No. LP/  51 - A / II / RES.4.2. / 2019 / Kalbar / Polsek Matan Hilir Selatan tanggal 01 Februari 2019. Ada pun lokasi tempat kejadian perkara itu  di Indotani Dalam, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten  Ketapang.
Dari tangan  tersangka terdapat sejumlah barang bukti. Di antaranya,  10  paket kristal putih yang diduga sabu, 1 buah timbangan elektrik warna hitam, uang pecahan Rp. 1.000.000,- terdiri dari pecahan Rp. 100.000,- 1 bungkus kantong plastik klip kosong.  Pasal  yang dilanggar tersangka adalah  Pasal  112 Ayat (1) dan atau Pasal 127  ayat ( 1 ) Huruf a , UU NO 35/2009.
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH yang mendapat laporan dari Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat SIK MH menjelaskan kronologi penangkapan kasus narkoba jenis sabu yang dilakukan emak-emak itu.
Berawal dari laporan anggota Mapolsek Sungai Melayu Rayak mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah atas aktivitas yang dilakukan tersangka. Yang isinya adalah ada seorang wanita berisial L di lokasi Indotani Dalam, menyimpan atau membawa barang yang diduga narkoba jenis Sabu.  Kemudian anggota Mapolsek Sungai Melayu Rayak bersama anggota Mapolsek Matan Hilir Selatan melakukan penyelidikan. Dan kemudian anggota Mapolsek Sungai Melayu Rayak beserta anggota Mapolsek Matan Hilir Selatan melakukan penangkapan terhadap  tersangka yang pada saat ditangkap sedang berada di dalam kamar. Lalu kemudian anggota melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian dan barang bawaan lainnya milik tersangka.
“Dan didapatkan 10 kantong plastik klip bening yang berisi serbuk/kristal warna putih yang diduga sabu. Tersangka menyembunyikanya di karung beras. Kemudian, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Matan Hilir Selatan untuk dimintai keterangan dan dilimpahkan perkaranya ke Mapolres Ketapang guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH.
Peredaran narkoba sudah merambah ke pelosik di Kalimantan Barat, keberhasilan pengungkapan kasus narkoba jenis sabu itu, bukanlah akhir dari tugas seorang anggota kepolisian. Maka dari itulah, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH mengingatkan,  Polsek sebagai lini terdepan Harkamtibmas di tahun 2019 ini, dengan menekankan program- program unggulan Polda Kalbar, yang menekankan pada:
1. Keberadaan Pos Kamling yang diawaki dan dilengkapi dengan personel yang mumpuni dan sarana prasarana yang memadai di setiap desa.
2. Penerapan Pola Siskamling yang modern di setiap desa.
3. Membangun sinergitas Polri dengan perangkat desa dalam kebersamaan penyelesaian masalah-masalah sosial.
4. Menjaga dan menegakkan aturan hukum dalam pengelolaan lingkungan hidup dari pencemaran terhadap air, udara, tanah, limbah dan sungai.
5. Melakukan deteksi diri terhadap lokasi- lokasi yang rawan bencana alam dan upaya-upaya penyelamatan diri dan evakuasi korban.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat SIK MH, menjelaskan rencana tindak lanjut  atas kasus ibu rumah tangga berbisnis narkoba jenis sabu itu berbagai langkah sudah dilakukan.
“Membuat laporan polisi. Melakukan gelar perkara, kirim uji barang bukti ke BPOM Pontianak,  penahanan terhadap tersangka. Melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi  serta pengembangan. Melengkapi berkas perkara,” ujar Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat SIK MH.

Penulis : Cucu Safiyudin MH
Publish : Humas Polres Sanggau
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya