Polda
Kalbar
- Demi menghidupi tiga anak kandungnya, seorang ibu rumah tangga di Kabupaten
Ketapang, Kalimantan Barat, nekat berbisnis narkoba jenis sabu. L, demikian
inisial wanita berusia 36 tahun ini. Wanita yang sudah lama menjanda itu
ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang, karena menjual
barang haram.
Pengungkapan
kasus tindak pidana narkotika jenis sabu itu terjadi pada Kamis, 31 Januari
2019 pukul 16.00 WIB sebanyak satu kasus ini sesuai tertuang dalam Laporan
Polisi No. LP/ 51 - A / II / RES.4.2. /
2019 / Kalbar / Polsek Matan Hilir Selatan tanggal 01 Februari 2019. Ada pun
lokasi tempat kejadian perkara itu di
Indotani Dalam, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang.
Dari
tangan tersangka terdapat sejumlah
barang bukti. Di antaranya, 10 paket kristal putih yang diduga sabu, 1 buah
timbangan elektrik warna hitam, uang pecahan Rp. 1.000.000,- terdiri dari
pecahan Rp. 100.000,- 1 bungkus kantong plastik klip kosong. Pasal
yang dilanggar tersangka adalah
Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal
127 ayat ( 1 ) Huruf a , UU NO 35/2009.
Kepala
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono
SH MH yang mendapat laporan dari Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat SIK MH
menjelaskan kronologi penangkapan kasus narkoba jenis sabu yang dilakukan
emak-emak itu.
Berawal
dari laporan anggota Mapolsek Sungai Melayu Rayak mendapatkan informasi dari
masyarakat yang resah atas aktivitas yang dilakukan tersangka. Yang isinya
adalah ada seorang wanita berisial L di lokasi Indotani Dalam, menyimpan atau
membawa barang yang diduga narkoba jenis Sabu.
Kemudian anggota Mapolsek Sungai Melayu Rayak bersama anggota Mapolsek
Matan Hilir Selatan melakukan penyelidikan. Dan kemudian anggota Mapolsek
Sungai Melayu Rayak beserta anggota Mapolsek Matan Hilir Selatan melakukan
penangkapan terhadap tersangka yang pada
saat ditangkap sedang berada di dalam kamar. Lalu kemudian anggota melakukan
penggeledahan terhadap badan dan pakaian dan barang bawaan lainnya milik
tersangka.
“Dan
didapatkan 10 kantong plastik klip bening yang berisi serbuk/kristal warna
putih yang diduga sabu. Tersangka menyembunyikanya di karung beras. Kemudian,
tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Matan Hilir Selatan untuk
dimintai keterangan dan dilimpahkan perkaranya ke Mapolres Ketapang guna
pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat
Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH.
Peredaran
narkoba sudah merambah ke pelosik di Kalimantan Barat, keberhasilan pengungkapan
kasus narkoba jenis sabu itu, bukanlah akhir dari tugas seorang anggota
kepolisian. Maka dari itulah, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat
Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH mengingatkan, Polsek sebagai lini terdepan Harkamtibmas di
tahun 2019 ini, dengan menekankan program- program unggulan Polda Kalbar, yang
menekankan pada:
1.
Keberadaan Pos Kamling yang diawaki dan dilengkapi dengan personel yang mumpuni
dan sarana prasarana yang memadai di setiap desa.
2.
Penerapan Pola Siskamling yang modern di setiap desa.
3.
Membangun sinergitas Polri dengan perangkat desa dalam kebersamaan penyelesaian
masalah-masalah sosial.
4.
Menjaga dan menegakkan aturan hukum dalam pengelolaan lingkungan hidup dari
pencemaran terhadap air, udara, tanah, limbah dan sungai.
5.
Melakukan deteksi diri terhadap lokasi- lokasi yang rawan bencana alam dan
upaya-upaya penyelamatan diri dan evakuasi korban.
Kapolres
Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat SIK MH, menjelaskan rencana tindak lanjut atas kasus ibu rumah tangga berbisnis narkoba
jenis sabu itu berbagai langkah sudah dilakukan.
“Membuat laporan polisi.
Melakukan gelar perkara, kirim uji barang bukti ke BPOM Pontianak, penahanan terhadap tersangka. Melakukan
pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi
serta pengembangan. Melengkapi berkas perkara,” ujar Kapolres Ketapang,
AKBP Yury Nurhidayat SIK MH.
Penulis : Cucu Safiyudin MH
Publish : Humas Polres Sanggau