Polsek
Entikong, Daranante Post - Jajaran Polsek Entikong bersama
P4TKI Entikong mengagalkan upaya pengiriman enam calon Pekerja Migran Indonesia
(PMI) asal Jawa Timur yang diduga ilegal di Pos Lintas Batas Negara (PLBN)
Entikong, Kabupaten Sanggau, Jumat (15/2/2019).
Waka Polsek
Entikong, Iptu Eeng Suwenda menyampaikan, Rencananya PMI ini akan dipekerjakan
sebagai buruh lepas disatu diantara pabrik pengolahan tepung diwilayah Sarawak.
“Rombongan
pekerja tersebut terdiri dari satu perempuan dan lima pria. Polisi mengamankan
satu orang pelaku yang berperan sebagai pengantar. Mereka ini akan bekerja di
Malaysia, tapi tidak membawa dokumen ketenagakerjaan, hanya bawa paspor saja.
Mereka diantar oleh ARZ,” katanya, Sabtu (16/2/2019).
Keenam
calon PMI tersebut diantaranya, Legiyem berasal Jember, Syaeful Rosi Hidayat
berasal Banyuwangi, Khoirul Anwar berasal Banyuwangi, Jeiri berasal Banyuwangi,
Joko Winarjo berasal Banyuwangi dan Muhammad Hariyanto berasal Bondowoso.
“Saat
ini keenam calon PMI tersebut berada di Mapolsek Entikong untuk dimintai
keterangan lebih lanjut. Untuk ARZ kami tetapkan sebagai tersangka
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran pasal 81,”
pungkasnya.