» » » Pengiriman Enam PMI Ilegal ke Malaysia di Gagalkan Polsek Entikong

Pengiriman Enam PMI Ilegal ke Malaysia di Gagalkan Polsek Entikong

Penulis By on Sabtu, 16 Februari 2019 | No comments



Polsek Entikong, Daranante Post - Jajaran Polsek Entikong bersama P4TKI Entikong mengagalkan upaya pengiriman enam calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jawa Timur yang diduga ilegal di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Jumat (15/2/2019).
Waka Polsek Entikong, Iptu Eeng Suwenda menyampaikan, Rencananya PMI ini akan dipekerjakan sebagai buruh lepas disatu diantara pabrik pengolahan tepung diwilayah Sarawak.
“Rombongan pekerja tersebut terdiri dari satu perempuan dan lima pria. Polisi mengamankan satu orang pelaku yang berperan sebagai pengantar. Mereka ini akan bekerja di Malaysia, tapi tidak membawa dokumen ketenagakerjaan, hanya bawa paspor saja. Mereka diantar oleh ARZ,” katanya, Sabtu (16/2/2019).
Keenam calon PMI tersebut diantaranya, Legiyem berasal Jember, Syaeful Rosi Hidayat berasal Banyuwangi, Khoirul Anwar berasal Banyuwangi, Jeiri berasal Banyuwangi, Joko Winarjo berasal Banyuwangi dan Muhammad Hariyanto berasal Bondowoso.
“Saat ini keenam calon PMI tersebut berada di Mapolsek Entikong untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Untuk ARZ kami tetapkan sebagai tersangka Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran pasal 81,” pungkasnya.

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya