Polsek
Parindu, Polres Sanggau - Kepolisian Resort Sanggau Terus berupaya dalam
pencegahan dan memberantas peredaran Narkotika, anggota Unit Reskrim Polsek
Parindu dibawah pimpinan Kanit reskrim Polsek Parindu Bripka Harsoyo, kembali
mengamankan 3 orang pemuda memiliki dan menguasai Narkotika, jenis Shabu, Rabu
(27/2) malam.
Ketiga
terduga pelaku berikut barang bukti diamankan anggota unit Reskrim Polsek
Parindu, berdasarkan informasi masyarakat yang perduli terhadap Bahaya Narkoba
di lingkungannya.
Kapolres
Sanggau AKBP Imam Riyadi, S. IK, MH melalui Kapolsek Parindu Iptu Sapja
mengatakan ketiga pemuda berinisial VJ (20) warga Dsn. Kedakas Desa Kedakas
Kec. Tayan Hulu, EE (18) dan OA(19) warga Dusun Mundun Desa Palem Jaya Kec.
Parindu Kab. Sanggau.
“Ketiga
pemuda itu diamankan berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, dan langsung
menindak lanjuti ke TKP,” kata Kapolsek Parindu.
Setelah
mendapatkan informasi akurat, yang mana terduga pelaku menggunakan sepeda motor
Honda Merk Scopy warna Abu-abu KB 6914 UB dari Jalan Meranti III Depan SPBU
Parindu kemudian anggota melakukan penindakan dengan cara memberhentikan
pengendara sepeda motor yang mengaku bernama OA dan EE.
Lanjut
Kapolsek, Pada saat sepeda motor tersebut diberhentikan oleh anggota, Terduga
Pelaku berinisial EE menjatuhkan barang dari tangan kiri dan pada saat
dilakukan pemeriksaan yang disaksikan oleh Saksi Roni (warga) dan Brigadir Warjianto,
bahwa terhadap barang yang dijatuhkan EE merupakan barang yang diduga Narkotika
jenis shabu yang disimpan di Plastik bening berklip sebanyak 2 (dua) paket yang
dijadikan satu dalam kantong plastik bening berklip.
“Selanjutnya
Anggota melakukan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku berinisial OA dan
EE namun tidak menemukan Narkotika,” ucap Iptu Sapja.
Dari
hasil keterangan terduga pelaku OA dan EE, rencananya terhadap barang yang di
duga Narkotika jenis sabu akan di konsumsi bersama dengan VJ yang sudah
menunggu di halte simpang Layau Desa Palem Jaya karena uang yang digunakan
untuk membeli barang yang diduga Narkotika jebis sabu tersebut adalah milik VJ sebesar
200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya team Polsek Parindu mengamankan VJ.
“Barang
Bukti yang kita amankan dari ketiga terduga pelaku diantaranya 1 (satu) plastik
bening berklip yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik bening berklip
yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu, 1 (satu) Unit HP Merk Oppo warna
Putih Type A37, 1 (satu) Unit HP Merk Oppo warna Hitam Type A37, 1 (satu) Unit
HP Merk Nokia warna Putih Type 105 dan 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Scopy
warna Abu-abu KB 6914 UB,” terang Kapolsek Parindu Iptu Sapja.
Terhadap barang bukti masih diamankan
di Mapolsek Parindu sedangkan terduga pelaku dititipkan ke Rutan Polres Sanggau
guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Denny Ardiyanto
Publish : Humas Polres Sanggau