» » » Kedapatan Bawa Shabu, 3 Pemuda diamankan Unit Reskrim Polsek Parindu

Kedapatan Bawa Shabu, 3 Pemuda diamankan Unit Reskrim Polsek Parindu

Penulis By on Jumat, 01 Maret 2019 | No comments




Polsek Parindu, Polres Sanggau - Kepolisian Resort Sanggau Terus berupaya dalam pencegahan dan memberantas peredaran Narkotika, anggota Unit Reskrim Polsek Parindu dibawah pimpinan Kanit reskrim Polsek Parindu Bripka Harsoyo, kembali mengamankan 3 orang pemuda memiliki dan menguasai Narkotika, jenis Shabu, Rabu (27/2) malam.
Ketiga terduga pelaku berikut barang bukti diamankan anggota unit Reskrim Polsek Parindu, berdasarkan informasi masyarakat yang perduli terhadap Bahaya Narkoba di lingkungannya.
Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi, S. IK, MH melalui Kapolsek Parindu Iptu Sapja mengatakan ketiga pemuda berinisial VJ (20) warga Dsn. Kedakas Desa Kedakas Kec. Tayan Hulu, EE (18) dan OA(19) warga Dusun Mundun Desa Palem Jaya Kec. Parindu Kab. Sanggau.
“Ketiga pemuda itu diamankan berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, dan langsung menindak lanjuti ke TKP,” kata Kapolsek Parindu.
Setelah mendapatkan informasi akurat, yang mana terduga pelaku menggunakan sepeda motor Honda Merk Scopy warna Abu-abu KB 6914 UB dari Jalan Meranti III Depan SPBU Parindu kemudian anggota melakukan penindakan dengan cara memberhentikan pengendara sepeda motor yang mengaku bernama OA dan EE.
Lanjut Kapolsek, Pada saat sepeda motor tersebut diberhentikan oleh anggota, Terduga Pelaku berinisial EE menjatuhkan barang dari tangan kiri dan pada saat dilakukan pemeriksaan yang disaksikan oleh Saksi Roni (warga) dan Brigadir Warjianto, bahwa terhadap barang yang dijatuhkan EE merupakan barang yang diduga Narkotika jenis shabu yang disimpan di Plastik bening berklip sebanyak 2 (dua) paket yang dijadikan satu dalam kantong plastik bening berklip.
“Selanjutnya Anggota melakukan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku berinisial OA dan EE namun tidak menemukan Narkotika,” ucap Iptu Sapja.
Dari hasil keterangan terduga pelaku OA dan EE, rencananya terhadap barang yang di duga Narkotika jenis sabu akan di konsumsi bersama dengan VJ yang sudah menunggu di halte simpang Layau Desa Palem Jaya karena uang yang digunakan untuk membeli barang yang diduga Narkotika jebis sabu tersebut adalah milik VJ sebesar 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya team Polsek Parindu mengamankan VJ.
“Barang Bukti yang kita amankan dari ketiga terduga pelaku diantaranya 1 (satu) plastik bening berklip yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik bening berklip yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu, 1 (satu) Unit HP Merk Oppo warna Putih Type A37, 1 (satu) Unit HP Merk Oppo warna Hitam Type A37, 1 (satu) Unit HP Merk Nokia warna Putih Type 105 dan 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Scopy warna Abu-abu KB 6914 UB,” terang Kapolsek Parindu Iptu Sapja.
Terhadap barang bukti masih diamankan di Mapolsek Parindu sedangkan terduga pelaku dititipkan ke Rutan Polres Sanggau guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Penulis : Denny Ardiyanto
Publish : Humas Polres Sanggau

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya