» » » Malaysia Deportasi 56 orang PMI Bermasalah dan Repatriasi 8 orang Terlantar di Serawak

Malaysia Deportasi 56 orang PMI Bermasalah dan Repatriasi 8 orang Terlantar di Serawak

Penulis By on Jumat, 05 Juli 2019 | No comments


Polres Sanggau, Polsek Entikong - Sebanyak 56 orang PMI (Pekerja Migran Indonesia) Bermasalah dan 8 orang Repatriasi yang terlantar di Serawak di pulangkan melalui PLBN Terpadu Entikong dari Depot Imigresen Malaysia Semuja, Kamis (4/7).

Kapolsek Entikong Kompol Amin Siddiq menjelaskan, sekira pukul 13.00 Wib rombongan WNI/PMI-B sebanyak 56 orang yang terdiri dari laki-laki 48 orang, perempuan 8 Orang dari Depot Imigresen Semuja Malaysia dan 8 Laki - laki Repatriasi dikawal langsung oleh Petugas Konsulat Sdr. Wartadi tiba di PLBN Terpadu Entikong.

“Selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap WNI/PMI-B sebanyak 56 orang dan 8 Repatriasi oleh petugas Karantina Kesehatan di PLBN Entikong dari pemeriksaan kesehatan tidak ditemukan WNI/PMI-B yang dalam kondisi sakit,” ucap Kapolsek Entikong Kompol Amin Siddiq.


Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan WNI/PMI-B sebanyak 56 orang dan 8 Orang Repatriasi tersebut langsung di data kembali Oleh Bp4tki Entikong serta dilakukan penandatanganan surat pernyataan untuk tidak kembali lagi ke Negara Malaysia tanpa dokumen lengkap.

“Langkah yang kita ambil diantaranya menghitung dan mendata ulang jumlah WNI/PMI-B yang di Deportasi serta memisahkan daerah asal sesuai kota/provinsi, Melakukan Screning terhadap para WNI/PMI-B,” tambahnya.

Penelitian hasil screning mencari indikasi korban Traficking/perdagangan orang sebagai upaya mengusut Agen Tki Ilegal dan jaringannya.

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan beberapa permasalahan yang dialami oleh WNI/PMI-B tersebut diantaranya Pekerjaan tidak sesuai, Gaji tidak sesuai, Tidak ada permit kerja dan tidak ada passport,” beber Kapolsek.


Hasil pemisahan daerah asal diantara nya dari Kalbar 10 orang, Lampung 2 orang, NTT 3 orang, NTB 5 orang, Jatim 19 orang, Sulbar 8 orang, Aceh 1 orang, Bengkulu 3 orang, Jateng 3 orang, Sumut 1 orang, Sulsel 2 orang dan Sumsel 1 orang.

“Pada pukul 15.10 Wib pendataan selesai, selanjutnya WNI/PMI-B sebanyak 65 orang orang di kirim ke depsos pontianak, keberangkatan mengunakan kendaraan 9 Taxi Inova dengan Nopol  KB 1262 SL, KB 1229 OP, KB 1192 HP, KB 1646 DB, KB 1235 SL, KB 1610 DA, KB 1802 DA, KB 1868 QA dan KB 1655 AU,” terang Kapolsek.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya