» » » Penanggulangan Karhutla merupakan Tanggung Jawab Bersama

Penanggulangan Karhutla merupakan Tanggung Jawab Bersama

Penulis By on Selasa, 06 Agustus 2019 | No comments


Polres Sanggau - Memasuki musim kemarau, sangat rawan terjadinya kebakaran atau pembakaran, hutan, lahan dan kebun. Menyikapi hal ini Kapolsek dan Danramil Kembayan selalu bersinergi dengan instansi dan lembaga serta tokoh masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Kembayan.

"Saat ini berdasarkan laporan Satelit NOAA20, dari 11 titik api yang ada di wilayah Kabupaten Sanggau, untuk wilayah Kecamatan Kembayan baru-baru ini terdeteksi ada 6 titik api yang kuat dan ada beberapa titik api kecil juga masuk dalam pantauan satelit," ungkap AKP Pahlawan, Senin (5/8/2019).

Kapolsek Kembayan AKP Pahlawan juga mengingatkan, sesuai dengan Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Nomor : Mak / 02 / II / 2018 tertanggal 21 Februari 2018 tentang Kewajiban, Larangan, dan Sanksi Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sudah sangat jelas. Kami kembali mengingatkan tanggung jawab kita bersama menjaga agar tidak terjadi Karhutla yang mengakibatkan dampak yang merugikan, karena jika ada Karhutla sehingga diperparah dengan tebalnya kabut asap, maka hal ini dapat mengganggu aktifitas kita, juga bisa menimbulkan penyakit Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA).


Lebih lanjut AKP Pahlawan juga mengatakan, saat apel pagi kita sudah sampaikan kepada anggota Polsek Kembayan dalam menangani Karhutla, menandatangani TKP, menghimbau dan mengingatkan kepada warga masyarakat Kembayan terkait bahaya Karhutla dan peringatan sudah kami sampaikan.

Terakhir, sesuai maklumat Kapolda Kalbar, Kapolsek dan Danramil Kembayan sama-sama mengingatkan, bagi masyarakat yang mengetahui, melihat dan menjadi korban Karhutla agar segera melaporkan kepada  Aparat Kepolisian, TNI dan Instansi terkait lainnya.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya