» » » Polsek Mukok Amankan Pelaku Pencurian Mesin Pompa Air

Polsek Mukok Amankan Pelaku Pencurian Mesin Pompa Air

Penulis By on Selasa, 27 Agustus 2019 | No comments



Polres Sanggau - Jajaran Polsek Mukok mengamankan ZA (38) terduga pelaku pencurian lima unit pompa air yang terjadi di Desa Kedukul, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau.

"Barang bukti yang diamankan berupa 3 unit mesin air merek Panasonic 200 watt, 2 unit mesin air merek Sanyo 300 watt," kata  Kapolsek Mukok Iptu Priyono, Selasa (27/8/2019).

Diakatakan Kapolsek, Kronologis kejadian lanjut Kapolsek, Bahwa pada Jumat tanggal 23 Agustus 2019 sekira pukul 17.30 Wib pelapor yang menjabat sebagai Bhabinkamtibmas Kedukul menerima informasi dari warga bahwa banyak mesin pompa air milik warga Desa Kedukul yang hilang atau dicuri.

Setelah mendapat informasi tersebut selanjutnya pelapor melakukan koordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Mukok dan bersama-sama melakukan penyelidikan tentang pencurian mesin pompa air yang meresahkan warga Desa Kedukul.

"Dari hasil penyelidikan tersebut diketahui bahwa ada warga Desa Kedukul yang telah membeli mesin pompa air dari ZA seharga Rp 300 ribu," jelasnya.

Selanjutnya pelapor dan Kanit Reskrim Polsek Mukok serta anggota piket jaga Regu II Polsek Mukok mengamankan pelaku.

Berdasarkan pengakuan pelaku bahwa pelaku telah mengambil atau mencuri mesin pompa air sebanyak 5 unit di Dusun Ubay, Desa Kedukul, Kecamatan Mukok.

"Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Mukok guna proses lebih lanjut," pungkas Priyono.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya