Polres Sanggau - Diduga di
bawah pengaruh alkohol, seorang suami berinisial DD (45), di Kabupaten Sanggau,
tepatnya di Desa Maringin Jaya, Kecamatan Parindu, tega membunuh istrinya, TE
(43). Persitiwa itu terjadi di rumah keduanya, pada Kamis (01/8/2019) lalu
sekitar pukul 17.00 Wib.
Kapolres Sanggau
AKBP Imam Riyadi, S. IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Haryanto
menjelaskan kronologis kejadian tersebut. Pada saat korban berada di ruang tamu
rumah, tersangka datang sudah dalam keadaan pengaruh minuman beralkohol.
"Setelah
itu pelaku mengajak korban untuk menginap di pondok kebun. Akan tetapi korban
menolak ajakan tersebut," jelas Kasat, pada Senin (5/8/2019) malam.
"Pelaku
emosi dan langsung menendang korban sebanyak satu kali yang pada saat itu
korban dalam posisi duduk. Sehingga mengenai tangan bagian kanan dan
terjatuh," imbuhnya.
Tak sampai
di situ, pelaku juga menginjak bagian wajah korban sebanyak satu kali, lalu
menginjak perut korban sebanyak enam kali.
Setelah
menganiaya korban, pelaku langsung pergi ke pondok. Akibat perbuatannya itu,
korban meninggal dunia, pada Jumat (2/8/2019) sekira jam 18.30 WIB.
Sekira pukul
19.40 WIB, kepolisian mendapatkan informasi tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah
Tangga (KDRT) yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut.
Selanjutnya,
Kapolsek Parindu bersama anggotanya berangkat menuju rumah korban. Sekira pukul
21.30 WIB tiba di lokasi, pelaku sudah tidak ada di rumah atau melarikan diri.
Selanjutnya,
Kapolsek Parindu beserta anggota melakukan pencarian yang menurut informasi
berada di pondok kebun.
"Sekira pukul 22.30
WIB, pelaku dapat diamankan dan selanjutnya dibawa ke Polsek Parindu guna
proses selanjutnya," pungkasnya.