» » » Brigpol Badia Yosef Simanjuntak Mensosialisasikan Larangan Membuka Hutan Dan Lahan Dengan Cara Di Bakar

Brigpol Badia Yosef Simanjuntak Mensosialisasikan Larangan Membuka Hutan Dan Lahan Dengan Cara Di Bakar

Penulis By on Selasa, 24 September 2019 | No comments


Polres Sanggau , Dalam rangka pencegahan kebakaran hutan dan lahan diwilayah hukum Polsek Bonti, Polsek Bonti melakukan kegiatan patroli, sambang desa dan sosialisasi tentang larangan membakar hutan dan lahan serta bahaya nya membuka lahan dengan cara dibakar kepada masyarakat, Selasa (24/9).

Kegiatan patroli larangan membakar hutan dan lahan kali ini dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Upe Brigpol Badia Yosef Simanjuntak terhadap masyarakat binaannya agar supaya dapat mencegah mulai dari deteksi dini, pemetaan daerah rawan kebakaran dan mengetahui sanksi apabila dilakukan pembakaran hutan maupun lahan.

Potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sangat besar. Apalagi di wilayah Kabupaten Sanggau khususnya di Kecamatan Bonti masih banyak terdapat kawasan hutan,”Ujar Brigpol Badia. Mengingat kabut yang semakin pekat.


Brigpol Badia berharap agar warga mengetahui tentang larangan Karhutla berikut dampak serta sanksi hukumnya dari Karhutla,agar warga juga dapat menyadari serta peduli terhadap Karhutla serta menyampaikan himbauan tersebut kepada warga yang belum mengetahuinya.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya