» » » Anggota Polri Melakukan penganmanan Sidang Kasus Karhutla

Anggota Polri Melakukan penganmanan Sidang Kasus Karhutla

Penulis By on Senin, 25 November 2019 | No comments


Polres Sanggau - Anggota polres sanggau melaksanakan pengamanan persidangan tindak pidana karhutla di Pengadilan Negeri  Sanggau di jalan Jendral Sudirman, sebanyak 127 personil anggota polres sanggau di turunkan langsung untuk melaksanakan pengamanan berlangsung nya proses persidangan tersebut, Senin (25/11).

Kapolres Sanggau Akbp Imam Riyadi, S.I.K, M.H yang di dampingi Kabag Ops Kompol Bermawis S.H, M.H, turun langsung ke TKP memimpin pengamanan tersebut, kepada personel yang melaksanakan pengamanan, Kapolres mengharapkan agar dapat memposisikan dirinya sebagai pengayom dan pelindung masyarakat termasuk dapat menjaga nama baik institusi dan Kesatuan.


Adapun pengamanan sidang kasus karhutla ini anggota di Bagikan pos, Selanjutnya dalam pengamanan sidang kasus karhutla anggota di larang keras untuk membawa Senjata api, oragnisasi yang datang untuk menjadi perwakilan terdiri dari Ormas DAD Kab.Sanggau, PDKS Kab.Sanggau, Pemuda Katholik dan Kelompok Masyarakat Adat sejumlah 70 orang di Pengadilan Negeri Sanggau dengan menggunakan 9 mobil pribadi dan kendaraan roda 2 sebanyak 25 buah yang di pimpin Sekjen DAD Sdr. Urbanus dan Panglima perang PDKS sdr. Florensius  Luni, ketua pemuda khatolik Jon Wake, Ketua aliansi masyarakat adat Nusantara Sdr. Cion Alexander Kab.Sanggau dan mereka memberikan arahan kepada peserta aksi solidaritas untuk menjaga sitkamtibmas tetap kondusif selama pelaksanaan persidangan.


Sekira jam 09.10 WIB di Ruang Sidang 1 telah dimulai pelaksanaan Sidang tindak Pidana Karhutla yang dipimpin Hakim Ketua ARIF BOEDIONO, S.H, M.H, yang didampingi Hakim Anggota I ELIYAS EKO SETYO, S.H, M.H dan Hakim II YURISTI LAPRIMONI, S.H dengan penuntut umum JOHARCA,SH oleh Sekjen DAD Kab.Sanggau, Ormas PDKS, Pemuda Katholik dan dihadiri oleh pihak keluarga terdakwa.

Penulis  : M. Rafli Khadafi

Publish  : Humas Polres Sanggau
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya