» » » Polsek Tayan Hilir Amankan Empat Pelaku Judi Remi

Polsek Tayan Hilir Amankan Empat Pelaku Judi Remi

Penulis By on Selasa, 11 Februari 2020 | No comments



Polres Sanggau - Polsek Tayan Hilir Berhasil mengamankan Empat orang tersangka pelaku tindak pidana perjudian jenis kartu Remi berinisial SG(51), MM(43), SA(61), dan AA(55) pada Senin (10/2) malam.

Kapolres Sanggau Akbp Raymond M. Masengi, S. IK, MH melalui Kapolsek Tayan Hilir Iptu Sagi, SH menjelaskan kronologis berawal ketika Senin (10/2) sekira jam 20. 00 Wib, dirinya memerintahkan  Kanit Reskrim Aipda Dedi Siamtoro dan anggota Polsek Tayan Hilir untuk mengamankan pelaku permainan Perjudian jenis Rami Box yang diduga didalam Rumah milik AL yang berlokasi di bekas Dermaga Ferry  Dusun Piasak, Desa Pedalaman,  Kec. Tayan Hilir, Kab. Sanggau, yg mana  Kapolsek Tayan Hilir menerima informasi  dari masyarakat bahwa  di TKP  sering adanya kegiatan permainan perjudian.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengamankan 4 (empat) orang yang sedang asik bermain judi jenis Remi Box, tanpa melakukan perlawanan,” ucapnya.

Ditambahkan Kapolsek, dilokasi tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti berupa Uang tunai sejumlah Rp. 2.194.000, 2 (dua) set Kartu Remi yang sudah digunakan berikut 2 (dua) set kartu Remi yang belum digunakan.

“Selanjutnya keempat tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Tayan Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut.,” pungkasnya.

Penulis : Denny Ardiyanto
Publish : Humas Polres Sanggau

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya