» » » Polres Sanggau Laksanakan Pengamanan Sidang terkait Perkara TP. Membuka Lahan Dengan Cara Dibakar (Karhutla).

Polres Sanggau Laksanakan Pengamanan Sidang terkait Perkara TP. Membuka Lahan Dengan Cara Dibakar (Karhutla).

Penulis By on Kamis, 12 Maret 2020 | No comments



Polres Sanggau - Pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2020 sekira jam 09.00 s/d 10.00 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Sanggau, Jl. Jenderal Sudirman Kel. Beringin Kec. Kapuas Kab. Sanggau telah dilaksanakan Sidang lanjutan Sdr. Sugiman Bin Bibi J dan Sdr. Teruna Anak Rumai terkait Perkara TP. Membuka Lahan Dengan Cara Dibakar (Karhutla).

Sekira jam 08.00 WIB, Perwakilan Ormas DAD Kab. Sanggau dan DAD Kecamatan, Ormas PDKS, Kampak (Komunitas Masyarakat Peladang Kalimantan), warga masyarakat serta pihak keluarga Terdakwa dari Dsn. Tapang Pluntan Ds. Sui Tekam Kec. Sekayam yang berjumlah kurleb 30 orang.


Bertempat di Halaman Polres Sanggau dilaksanakan Apel dalam rangka Pengamanan Persidangan Perkara TP. Membuka Lahan Dengan Cara Dibakar (Karhutla) yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Sanggau Kompol Bermawis, S.H.,M.H serta dihadiri oleh Perwira dan Anggota Polres Sanggau serta Polsek Kapuas yang berjumlah 114 Personil.

Sekira jam 08.30 WIB telah tiba di Pengadilan Negeri Sanggau Pasukan Merah Tariu Borneo Bangkule Rajangk (TBBR) sebanyak kurang lebih 70 orang yang berasal dari Kec. Meliau, Kec. Parindu, Kec. Mukok dan Kab. Sekadau, selanjutnya melakukan ritual adat dayak serta menyampaikan orasi.

Sekira jam 09.00 WIB, kegiatan sidang dipimpin oleh Hakim Sdr. Arif Boediono, S.H, M.H, Hakim Anggota I Eliyas Eko Setyo, S.H, M.H, Hakim Anggota II Yuristi Laprimoni, S.H serta Jaksa Penuntut Umum Joharca, S.H dengan menghadirkan Terdakwa Sdr. Sugiman Bin Bibi J dan Sdr. Teruna Anak Rumai yang didampingi penasehat hukum Sdr. Agus, SH dan Sdr. Anselmus Suharno, SH.


Penyampaian Hakim Ketua agar para Terdakwa tetap menjaga kesehatan untuk bisa tetap menghadiri setiap agenda Persidangan yang dilaksanakan di PN. Sanggau.Sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2020 dengan agenda Replik/jawaban dari Jaksa Penuntut Umum atas pledoi / pembelaan dari Kuasa Hukum Terdakwa. 

kegiatan sidang selesai dilaksanakan selanjutnya Perwakilan dari Ormas DAD Kab. Sanggau, Ormas PDKS, Pemuda Katholik, KAMPAK (Komunitas Masyarakat Peladang Kalimantan) dan Pihak Keluarga Terdakwa serta TBBR membubarkan diri dari Kantor Pengadilan Negeri Sanggau dan dilaksanakan kegiatan Apel Konsolidasi yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Sanggau Kompol Bermawis, S.H., M.H beserta Perwira dan Anggota Polres Sanggau yang terlibat dalam pengamanan.

Penulis : Candra Lukito
Publish : Humas Polres Sanggau

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya