Polres
Sanggau -
Bhabinkamtibmas Desa Desa Palapa Pasang Brigpol Hendrikus Atai
melaksanakan Himbauan Tentang Pergub
No.103 tahun 2020 tentang karhutla di Dusun Pala Pasang Desa Pala Pasang
Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau, Selasa (18/8).
Untuk meningkatan kesadaran masyarakat
akan bahaya dan kerugian membakar lahan dan hutan Brigpol Hendrikus Atai
lakukan kampanye dan himbauan bahaya Karhutlah di Desa Pala Pasang,
Brigpol Hendrikus Atai selaku
Bhabinkamtibmas di Desa Pala Pasang mengatakan bahwa dalam menyampaikan
himbauan Karhutla ini , kita berupaya melakukan pendekatan secara komunikatif
dan persuasif kepada masyarakat , karena tidak dapat dipungkiri bahwa pola
bertani tradisional yang dilakukan oleh masyarakat adalah dengan cara membakar
lahan , dan memang tidak mudah untuk merubah pola bertani yang tradisional
seperti ini. Namun melalui himbauan yang kita sampaikan kita berharap masyarakat
perlahan dapat memahami dan meninggalkan pola bertani dengan cara membakar
membakar lahan jelas Brigpol Hendrikus Atai.
Kapolsek Entikong Akp Oloan Sihombing
membenarkan bahwa melalui keberadaan Bhabinkamtibmas di desa binaan diharapkan
lebih efektif dalam melakukan kampanye dan himbauan Karhutlah.
Terlebih lagi bahwa saat ini sudah ada
regulasi peraturan Gubernur No.103 Tahun 2020 tentang pembukaan areal lahan
pertanian berbasis kearifan lokal, hal ini sangat penting untuk diketahui
bersama dan diindahkan, sehingga kita perlu sosialisasikan lebih gencar lagi
dimasyarakat.
Penulis : Firmansyah Budin
Publish : Humas Polres Sanggau