» » » Brigpol Hendrikus Atai Laksanakan Kegiatan Sambang serta Himbau Pergub no. 103

Brigpol Hendrikus Atai Laksanakan Kegiatan Sambang serta Himbau Pergub no. 103

Penulis By on Selasa, 18 Agustus 2020 | No comments


Polres Sanggau - Bhabinkamtibmas Desa Desa Palapa Pasang Brigpol Hendrikus Atai melaksanakan  Himbauan Tentang Pergub No.103 tahun 2020 tentang karhutla di Dusun Pala Pasang Desa Pala Pasang Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau, Selasa (18/8).

Untuk meningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya dan kerugian membakar lahan dan hutan Brigpol Hendrikus Atai lakukan kampanye dan himbauan bahaya Karhutlah di Desa Pala Pasang,

Brigpol Hendrikus Atai selaku Bhabinkamtibmas di Desa Pala Pasang mengatakan bahwa dalam menyampaikan himbauan Karhutla ini , kita berupaya melakukan pendekatan secara komunikatif dan persuasif kepada masyarakat , karena tidak dapat dipungkiri bahwa pola bertani tradisional yang dilakukan oleh masyarakat adalah dengan cara membakar lahan , dan memang tidak mudah untuk merubah pola bertani yang tradisional seperti ini. Namun melalui himbauan yang kita sampaikan kita berharap masyarakat perlahan dapat memahami dan meninggalkan pola bertani dengan cara membakar membakar lahan jelas Brigpol Hendrikus Atai.

Kapolsek Entikong Akp Oloan Sihombing membenarkan bahwa melalui keberadaan Bhabinkamtibmas di desa binaan diharapkan lebih efektif dalam melakukan kampanye dan himbauan Karhutlah.

Terlebih lagi bahwa saat ini sudah ada regulasi peraturan Gubernur No.103 Tahun 2020 tentang pembukaan areal lahan pertanian berbasis kearifan lokal, hal ini sangat penting untuk diketahui bersama dan diindahkan, sehingga kita perlu sosialisasikan lebih gencar lagi dimasyarakat.

Penulis  : Firmansyah Budin
Publish  : Humas Polres Sanggau
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya