Polres Sanggau - Guna menekan
penyebaran dan pengendalian Covid 19 dan Mendasar dari Intruksi Presiden nomor
6 tahun 2020 serta erbup No.47 tahun 2020 Tentang Penerapan Pendisiplinan dan
Gakkum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid -19, Anggota
Polsek Batang Tarang melaksanakan Operasi Yustisi penegakan hukum dan
pendisiplinan pemakaian masker di wilayah Kecamatan Batang Tarang, Rabu (13/1)
Pagi.
Kegiatan Operasi Yustisi Gakkum Protokol Kesehatan tersebut dipimpin langsung oleh Waka Kapolsek Batang Tarang Ipda Dadang Sudarmo beserta 5 personil Polsek Batang Tarang.
Adapun Sasaran Dalam giat Operasi Yustisi Protokol Kesehatan guna penerapan Perbup Sanggau No.47 Tahun 2020, yakni para Pengendara Baik Kendaraan Roda 2, Roda 4, Roda 6 dan Roda 8 yang tidak memakai /menggunakan masker pada saat mengendarai kendaraannya.
Terhadap beberapa pengendara serta penumpang kendaraan yang kedapatan tidak menggunakan masker dilakukan sanksi Teguran lisan dan terhadap pelanggar yang tidak menggunakan masker dikenai sanksi sosial.
Wakapolsek Batang Tarang Ipda Dadang Sudarmo, hukuman sosial ini sengaja diterapkan supaya memberikan efek jera dan akan mematuhi protokol kesehatan khususnya penggunaan masker saat keluar rumah sehingga bisa menekan penyebaran dan pengendalian Covid-19.
“Adanya operasi yustisi ini dapat merubah pola pikir warga bahwa masker bukan sekedar formalitas, akan tetapi sebagai pelindung diri dan juga orang lain dari paparan Covid-19, hukumnya wajib,” ujarnya.
Ia menerangkan bahwa kegiatan operasi Yustisi merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam pencegahan penyebaran dan pengendalian Covid 19.
“Pelaksanaan operasi Yustisi akan dilaksanakan dengan lokasi yang berbeda dan operasi Yustisi tersebut guna memberikan rasa jera dan memberikan edukasi dan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dalam hal penggunaan masker sehingga bisa mencegah penyebaran dan pengendalian Covid-19,” tegas Ipda Dadang Sudarmo.
Kegiatan Operasi Yustisi Gakkum Protokol Kesehatan tersebut dipimpin langsung oleh Waka Kapolsek Batang Tarang Ipda Dadang Sudarmo beserta 5 personil Polsek Batang Tarang.
Adapun Sasaran Dalam giat Operasi Yustisi Protokol Kesehatan guna penerapan Perbup Sanggau No.47 Tahun 2020, yakni para Pengendara Baik Kendaraan Roda 2, Roda 4, Roda 6 dan Roda 8 yang tidak memakai /menggunakan masker pada saat mengendarai kendaraannya.
Terhadap beberapa pengendara serta penumpang kendaraan yang kedapatan tidak menggunakan masker dilakukan sanksi Teguran lisan dan terhadap pelanggar yang tidak menggunakan masker dikenai sanksi sosial.
Wakapolsek Batang Tarang Ipda Dadang Sudarmo, hukuman sosial ini sengaja diterapkan supaya memberikan efek jera dan akan mematuhi protokol kesehatan khususnya penggunaan masker saat keluar rumah sehingga bisa menekan penyebaran dan pengendalian Covid-19.
“Adanya operasi yustisi ini dapat merubah pola pikir warga bahwa masker bukan sekedar formalitas, akan tetapi sebagai pelindung diri dan juga orang lain dari paparan Covid-19, hukumnya wajib,” ujarnya.
Ia menerangkan bahwa kegiatan operasi Yustisi merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam pencegahan penyebaran dan pengendalian Covid 19.
“Pelaksanaan operasi Yustisi akan dilaksanakan dengan lokasi yang berbeda dan operasi Yustisi tersebut guna memberikan rasa jera dan memberikan edukasi dan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dalam hal penggunaan masker sehingga bisa mencegah penyebaran dan pengendalian Covid-19,” tegas Ipda Dadang Sudarmo.