» » » Satres Narkoba Polres Sanggau Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Satres Narkoba Polres Sanggau Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Penulis By on Sabtu, 06 Maret 2021 | No comments


Polres Sanggau - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau mengamankan RF (34) warga Jalan RE. Martadinata Kelurahan Tanjung Kapuas Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau dengan barang bukti 4 (empat) paket plastik bening berklip diduga narkotika jenis sabu, Jumat (5/3) malam.
 
Kapolres Sanggau AKBP Raymond M. Masengi, S. IK, MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Donny Sembiring, SH mengungkapkan, pada hari Jumat 5 Maret 2021 pihaknya mendapatkan informasi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peristiwa yang diduga tindak pidana Narkotika di Wilayah Kelurahan Beringin Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau.
 
“Selanjutnya pelapor bersama dengan anggota lainnya melakukan penyelidikan didaerah tersebut, kemudian Pada sekira pukul  21.20 WIB Petugas Kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang pria berinisial RF sedang berada di Jl. Gajah Mada Gg. Sari Kelurahan Beringin Kecamatan Kapuas,” ucapnya.
 
Ditambahkan Iptu Donny Sembiring, kemudian dilanjutkan penggeledahan terhadap terduga pelaku tersebut, kemudian Anggota berhasil menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu ditemukan didalam topi yang dipakai pelaku RF pada saat penangkapan.
 
“Anggota juga berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bekas bungkus rokok Marlboro yang berisikan 1 (satu) paket plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu ditemukan oleh petugas disaku belakang celana panjang pelaku yang pakai pada saat penangkapan,” ungkapnya.
 
Kasat Resnarkoba menuturkan, Barang bukti yang berhasil diamankan dianataranya 4 (empat) paket plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Marlboro warna merah- putih, 1 (satu) buah topi merk BLACK REBEL warna merah, 1 (satu) buah celana panjang merk Wrangler warna Biru, 1 (satu) unit hp merk Oppo, 1 (satu) buah dompet merk Kickers, 2 (dua) bundel plastik bening berklip, 1 (satu) buah sendok Sabu yang terbuat dari pipet plastic, 1 (satu) unit timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp. 1.250.000,- (Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
 
“Saat ini pelaku telah kita amankan di Mapolres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Donny Sembiring.

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya