» » » Polsek Batang Tarang Amankan 3 Kg Miras Jenis Arak Putih

Polsek Batang Tarang Amankan 3 Kg Miras Jenis Arak Putih

Penulis By on Rabu, 07 April 2021 | No comments


Polres Sanggau - Polsek Batang Tarang mengamankan 3 kilogram Miras jenis Arak Putih di Dusun Tae Desa Tae Kecamatan Batang Tarang pada Selasa (6/4).
 
“Kanit Reskrim Polsek Batang Tarang mendapatkan Informasi bahwa ada warga yang memproduksi dan mengedarkan minuman keras jenis arak putih di wilayah hukum Polsek Batang Tarang, selanjutnya dilakukan penyelidikan mengenai kebenaran informasi produksi Miras tersebut,” ungkap Kapolres Sanggau AKBP Raymond M. Masengi, S. IK, MH melalui Kapolsek Batang Tarang Ipda Agus Tri Marsono, SH.
 
Selanjutnya Kanit Reskrim bersama anggota lainnya, mendatangi lokasi yang diduga memproduksi Arak di salah satu warung rumah warga berinisial JB di Dusun Tae Desa Tae Kecamatan Batang Tarang dengan didampingi oleh Kepala Desa Tae sdra Melkianus Midi, dan di warung rumah warga tersebut ditemukan arak putih sebanyak 3 kilogram yang disimpan dalam Ken warna putih ukuran 5 liter.
 
“Selanjutnya dilakukan pengecekan ke pondok / bagian belakang salah satu rumah warga berinisial JB, dan di pondok tersebut didapati sdra JB sedang berada di samping kolam ikan yang sedang memberikan makan ikan di samping pondok. Sedangkan di dalam pondok tidak ditemukan aktifitas memasak arak / penyulingan.
 
“Selanjutnya terhadap arak putih sebanyak 3 kilogram yang disimpan di dalam Ken warna putih ukuran 5 liter tersebut diamankan ke Polsek Batang Tarang beserta JB didampingi oleh Kepala Desa Tae, guna dimintai keterangan,” ungkap Kapolsek.
 
Kapolsek Batang Tarang mengunkapkan bahwa yang bersangkutan tidak kita tahan namun kita buatkan surat pernyataan agar tidak menjual serta memproduksi Miras lagi.
 
“Kita hanya berikan Surat pernyataan bermatrai sebagai bukti bahwa yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” ungkap Kapolsek Batang Tarang.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya