» » » Sanggau berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala Mikro (PPKM)

Sanggau berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala Mikro (PPKM)

Penulis By on Kamis, 22 April 2021 | No comments


Polres Sanggau - Kapolres Sanggau AKBP Raymond M. Masengi, S. IK, MH, berupaya memberikan dukungan kepada Pemerintah dalam memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat bersekala mikro di Kabupaten Sanggau.
 
Giat PPKM Mikro yang di pimpin oleh Kabag ops Kompol Novrial Alberti kombo, S. IK, M. AP, diawalai dengan apel bersama dengan Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sanggau di Posko TRC jalan A. Yani Sanggau.
 
Dimana disampaikan Kabagops Polres Sanggau bahwa Penerapan kebijakan tersebut, sudah dibahas Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sanggau bersama pemangku kepentingan dan Stake Holder.
 
Kompol Kombo, juga menyampaikan kepada masyarakat, giat ini dilaksanakan menindaklanjuti hasil keputusan yang dibahas Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sanggau, tindak lanjuti instruksi Mendagri Nomor 9 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan SE Gubernur Kalimantan Barat karena meningkatnya Covid-19.


Dalam pelaksanaannya, Polres Sanggau bersama Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 melaksanakan Razia Prokes dan melakukan Tes Antigen di terminal bus, pasar pujasera dan warkop yang berada di Kota Sanggau.
 
“Dari hasil tes pada 5 tempat terhadap 31 orang, diantaranya 30 dinyatakan Negatif dan 1 orang positif, bagi yang dinyatakan positif ditindak lanjuti Tes FCR ke Dinas Kesehatan Sanggau,” ujar Kompol Kombo.
 
Kabagops juga memberitahukan dan menghimbau kepada masyarakat bahwa di Kabupaten Sanggau diberlakukan PPKM mikro selama 14 hari terhitung mulai tanggal 20 April 2021 hingga 3 Mei 2021.
 
“Masyarakat Kabupaten Sanggau dapat mengetahui, memahami kemudian secara bersama-sama mendukung kebijakan pemerintah terkait PPKM mikro di Kab. Sanggau dengan harapan seluruh masyarakat khususnya wilayah Kab. Sanggau lebih mematatuhi Prokes dalam kegiatan sehari-hari sehingga dapat menekan penyebaran Covid-19,” tukasnya.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya