» » » Polres Sanggau Laksanakan Rapat Koordinasi UPP Saber Pungli Kabupaten Sanggau Pokja Unit Pencegahan 2021

Polres Sanggau Laksanakan Rapat Koordinasi UPP Saber Pungli Kabupaten Sanggau Pokja Unit Pencegahan 2021

Penulis By on Rabu, 27 Oktober 2021 | No comments


Polres Sanggau - Polres Sanggau laksanakan rapat koordinasi UPP Saber Pungli Kabupaten Sanggau 2021, Pokja unit pencegahan di Aula Wira Pratama Polres Sanggau, Rabu (27/10).

Kegiatan dipimpin oleh Waka Polres Sanggau Kompol Novrial Alberti Kombo, S.IK, dengan didampingi Kasat Binmas AKP Priyono, turut hadir Kabag Sumda Kompol Suparwoto, S.IP, Kasiwas Polres Sanggau Ipda Matias Yulian, dengan menghadirkan para Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas Polsek jajaran Polres Sanggau.

Dalam sambutannya Wakapolres Sanggau menyebutkan Kilas balik pembentukan Satgas Saber Pungli sebagai upaya inovatif pemerintah dalam pencegahan, memberantas pungli, maka pada th 2016 tim Satgas Saber Pungli di tetapkan oleh Pemerintah, di Kab. Sanggau selaku Penanggung jawab Bupati Sanggau, sesuai SK Bupati Sanggau, Wakapolres Sanggau selaku Ketua UPP Saber Pungli Kab. Sanggau.

“Pembentukan Satgas Saber Pungli sesuai PERPRES Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli terkait Penyimpangan, penyalahgunaan, pemberantasan pungutan liar di Dinas/Instansi, Pemerintah Daerah,  Sasaran dari Satgas Saber Pungli sesuai dengan Tupoksi Bhabinkamtibmas untuk memberi edukasi, sosialisasi kepada masyarakat maupun di Dinas Instansi sesuai Pokja Pencegahan yang diemban oleh Fungsi Binmas, jika ada informasi terjadinya indikasi Penyimpangan penggunaan anggaran agar koordinasi dengan fungsi reskrim dan intel, serta diharapkan kepada babinkamibmas untuk meningkatkan intensitas kegiatan maupun sistem Pelaporan,” pinta Kompol Kombo.


Pada kesempatan ini Kasat Binmas berkenan memberikan arahan kepada para babinkamtibmas terkait Dasar dan Landasan Hukum serta Tugas dan Wewenang Satgas Saber Pungli terutama pada Polres Sanggau di fungsi Intelijen, Pencegahan, Penindakan dan Yustisi dengan sasaran Sentra Yan Publik, di Dinas/Instansi, Pemerintah Daerah, Penjelasan terkait Kriteria Pungli dalam KUHP sesuai Pasal 368, 423 dan 425, UU No. 11 TA. 1980 Tentang Tindak Pidana Suap, UU No 31 TA 1999 JO UU No 20 TA 2021 Tentang Pemberantasan Tipikor, Penjabaran HTCK, Struktur organisasi Saber Pungli tingkat Kab. Sanggau dan Tugas Unit Saber Pungli Kab. Sanggau, Ren Aksi 2021 Pokja Unit Intelijen, Pokja Unit Pencegahan, Pokja Unit Penindakan dan Pokja Unit Yustisi, Giat yang dilaksanakan Satgas Saber Pungli Kab. Sanggau periode Januari-Oktober 2021, Rengiat dan Target OTT / OPP Satgas Saber Pungli Kab. Sanggau Th 2021.

Pelaksanaan Rapat Kegiatan Pokja UPP Saber Pungli 2021 ini dilaksanakan dalam rangka analisa dan evaluasi serta Rencana aksi sekaligus optimalisasi sinergitas antar Unit Pokja dalam penanganan, pemberantasan pungli khususnya di Wilayah Kabupaten Sanggau.

Kegiatan Pokja UPP Saber Pungli 2021 dilaksanakan tentunya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya