» » » Penertiban Prostitusi, Premanisme dan Peredaran Miras oleh Polsek Entikong

Penertiban Prostitusi, Premanisme dan Peredaran Miras oleh Polsek Entikong

Penulis By on Senin, 06 Desember 2021 | No comments


Polres Sanggau - Polsek Entikong telah melaksanakan kegiatan operasi Pekat II Kapuas 2021 diwilayah Polsek Entikong, Minggu, (5/12).

Adapun Rangkaian Kegiatan di pimpin oleh KSPKT Polsek Entikong Aiptu Mamid beserta 7 (tujuh) Anggota Polsek Entikong.

“Pada Pukul 23.40 WIB dilaksanakan kegiatan di wilayah Kecamatan Entikong dengan cara yang Profesional dan Humanis,” ucap Aiptu Mamid.

“Kegiatan disesuaikan dengan Target Operasi (TO) dengan Sasaran, tempat kos kosan, penginapan / hotel, Terminal di wilayah Kecamatan Entikong,” tambahnya.


Dalam hasil pelaksanaan Ops Pekat II Kapuas 2021 Polsek Entikong telah berhasil mitemukannya Masyarakat yang menjual Miras yang berada di Dusun Entikong Benuan dan Premanisme yang berada di tempat Penginapan Setia Raja.

Adapun para pelanggar yang berhasil didata dalam operasi ini yaitu penjual miras berinisial LS (40) dan premanisme berinisial ER (30), serta ditemukan pasangan tanpa identitas inisial, LB dan MR yang masih pelajar di salah satu SMU kecamatan Entikong, kemudian BB dan SV, kemudian masyarakat yang ditemukan melakukan pelanggaran tersebut didata di mapolsek Entikong guna pembinaan oleh personil polsek Entikong untuk kemudian dikembalikan ke rumahnya masing-masing.

Pelaksanaan kegiatan Ops Pekat II Kapuas 2021 di Wilkum Polsek Entikong tersebut agar dapat menekan angka kriminalitas dan Gakkum terhadap jenis kejahatan yang tergolong penyakit masyarakat dan Cipkon menjelang perayaan Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya