» » » Tiga dar Lima Pelaku Begal Diamankan Satreskrim Polres Sanggau

Tiga dar Lima Pelaku Begal Diamankan Satreskrim Polres Sanggau

Penulis By on Jumat, 31 Desember 2021 | No comments


Polres Sanggau - Satuan Reserse Kriminal Polres Sanggau bersama Polres Sekadau menangkap terduga pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan atau begal di ruas jalan Sanggau-Sekadau. Para begal beraksi di jalan tepat di Desa Penyeladi, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Jumat (31/12).

Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetiyo menjelaskan, penangkapan terduga pelaku bermula dari pengemudi mobil truk pengangkut semen.

Sopir merasa terancam akan dibegal oleh kelima terduga pelaku yang dating menggunakan sebuah mobil Sigra warna merah.

Pengemudi mobil truk yang saat itu melintas dari arah Sanggau ke Sekadau nekat menerobos kendaraan yang digunakan kelima terduga pelaku yang menghadang mobilnya.

“Mobil truk itu dihentikan atau dipalang oleh mobil warna merah tersebut. Saat itu turun dua orang dan mengancungkan atau menodongkan senjata tajam kepada sopir truk. Dimana sopir truk adalah sang pelapor atau korban,” kata Kasatreskrim.

AKP Tri Prasetiyo menjelaskan, sempat terjadi Kejar-kejaran antara korban dan pelaku kearah Sekadau. Sesampainya di Peniti, tepatnya di Pos Pam Polisi, Korban langsung menghentikan kendaraannya yang disusul kendaraan pelaku.

“Kemudian sopir truk ini menceritakan kejadian yang barusan dia alami, dan tidak lama kemudian mobil Sigra merah tersebut mengejar mobil truk dan berhenti di Pos Pam dan dilakukan penangkapan dan diserahkan kepada Polres Sanggau, karena TKP nya ada di wilayah hukum Polres Sanggau,” jelasnya.

Kasat Reskrim menjelaskan, dari lima orang terduga pelaku ini baru tiga orang yang diamankan dengan inisial DD, MS dan SP. Sedangkan dua orang terduga pelaku masih dalam pengejaran.

“Saat ini ketiga pelaku sudah kita tahan di Polres Sanggau. Kita sangkakan dengan pasal pencurian dengan pemberatan pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” katanya.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya