» » » Dua Warga Kedukul Diamankan Polres Sanggau Terlibat Kasus Narkoba

Dua Warga Kedukul Diamankan Polres Sanggau Terlibat Kasus Narkoba

Penulis By on Senin, 23 Mei 2022 | No comments


Polres Sanggau - Dua Warga Desa Keduku, Kecamatan Mukok Kabupaten Sanggau berinisial SY (26) dan A (26) berhasil diamankan oleh Satres Narkoba Polres Sanggau di Dusun Balai Nanga, Desa Penyeladi, Kecamatan Kapuas, karena terlibat kasus tindak Pidana NarkotikaMinggu (22/5) malam.

Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K melalu Kasatres Narkoba Polres Sanggau AKP Donny Sembiring, SH menjelaskan kronologis dari Hasil penyelidikan Anggota di lapangan, selanjutnya Anggota Satres Narkoba Polres Sanggau berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku saat sedang santai di depan rumah Sdra. BT.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku dan dari hasil penggeledahan tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 4 (Empat) paket plastik bening berklip yang berisi diduga Narkotika Jenis Shabu ditemukan petugas di Saku celana pendek warna Biru Tua yang digunakan oleh pelaku beriniaial SY.

“Selanjutnya petugas juga menemukan barang bukti berupa 2 (Dua) paket plastik bening berklip yang berisi Narkotika Jenis Shabu ditemukan petugas di dalam Jok Sepeda motor Yamaha Aerax Warna Merah yang digunakan dan di kendarai oleh kedua Pelaku,” terang AKP Donny.

“Dari hasil pengembangan, di ketahui bahwa kedua pelaku bersama-sama belanja barang bukti berupa Narkotika Jenis Shabu tersebut ke Pontianak beberapa hari sebelum penangkapan,” tambahnya.


AKP Donny mengatakan dari Kedua Tersangka, Anggota berhasil mengamankan Enam Paket Plastik Bening yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu, 1 buah sendok, 1 Unit Sepeda Motor, 2 unit Handphone1 Helai Celana dan Uang Tunai sebesar Rp530.000 (Lima Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah).

Saat ini Kedua Tersangka masih diamankan di Mapolres Sanggau guna dilakukan Proses Hukum lebih lanjut,” ungkanya.

Kasatres Narkoba menjelaskan Enam Paket Narkoba jenis Sabu ini rencananya akan dijual oleh kedua Pelaku di Dusun Balai Nanga, Desa Penyeladi, Kecamatan Kapuas.

Akibat PerbuatannyaKedua Pelaku ini akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 JO 132 ayat 1 atau 112 ayat 1 JO 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya