» » » Polsek Meliau Amankan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu

Polsek Meliau Amankan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu

Penulis By on Selasa, 12 Juli 2022 | No comments


Polres Sanggau - Polsek Meliau jajaran Polres Sanggau berhasil mengamankan seorang Pria berinisial GL (33) warga Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak di dalam sebuah rumah yang terletak di Dusun Meliau Hulu, Desa Meliau Hulu, Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis Sabu, Selasa (12/7).

Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K melalui Kapolsek Meliau Iptu Nana Supriatna menjelaskan Kronologis berawal saat anggota Polsek Meliau mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Meliau. Selanjutnya Kapolsek Meliau memerintahkan Tim Polsek Meliau melakukan untuk melakukan Penyelidikan.

Setelah mendapatkan informasi akurat, yang mana terduga pelaku berada di sebuah rumah yang terletak di Dusun Meliau Hulu, Desa Meliau Hulu Kecamatan.

Selanjutnya Kapolsek Meliau Iptu Nana Supriatna memimpin Tim untuk melakukan penindakan dengan cara mendatangi rumah yang ditempati oleh pelaku dan kemudian melakukan penggeledahan badan berikut tas yang dibawa oleh pelaku serta kamar yang didiami oleh pelaku.

“Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan pelaku, petugas tidak ada menemukan barang bukti,” ucap Kapolsek.


Namus saat melakuka penggeledahan di sebuah tas pinggang milik pelaku, pada bagian depan petugas menemukan 1 kantong plastik bening berklip yang didalamnya terdapat 6 (enam) paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis Sabu.

“Sedangkan pada tas bagian belakang ditemukan 1 (satu) paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis sabu, serta bagian tengah tas ditemukan uang tunai sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik,” ujar Kapolsek.

“Dari dalam kamar yang ditempati oleh pelaku, petugas juga berhasil menemukan sebuah kotak rokok merk Gudang Garam yang berisi 1 (satu) bundel plastik bening berklip,” tambahnya.

Kapolsek mengungkapkan Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 7 (tujuh) kantong plastik bening berklip yang berisi diduga Narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat bruto 1,43 (satu koma empat tiga) gram, 1 (satu) buah tas pinggang warna biru kombinasi warna hitam merk Bintang, Uang tunai sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) kantong plastik bening berklip dalam keadaan kosong, 1 (satu) buah kotak rokok Gudang Garam yang berisi 1 (satu) bundel plastik bening berklip serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 160 warna merah.

“Selanjutnya terhadap terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan kita amankan di Polsek Meliau untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tukas Iptu Nana.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya