Polres Sanggau - Kasus pembunuhan di kebun
kepala sawit di wilayah Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, telah dalam
tahap reka ulang atau rekonstruksi kejadian.
Polres Sanggau menggelar reka
ulang adegan dengan menghadirkan tersangka
berinisial AM.
Kasus pembunuhan ini terjadi 15
September 2022 lalu di Dusun Merau, Desa Entikong, Kecamatan Entikong. Saksi
mata menemukan adanya mayat korban pembunuhan itu di sebuah kawasan kebun
kelapa sawit di dusun Merau.
Anggota Satuan
Reserse Kriminal Polres Sanggau, menggelar reka ulang ini dengan 32 adegan.
Tersangka memperagakan ulang seperti apa aksi dia membunuh korban.
Kuasa Hukum Tersangka AM serta
Jaksa Penuntut Umum, menyaksikan proses reka ulang ini. Proses reka ulang
polisi perlukan, untuk meyakinkan penyidik tentang kebenaran kasus ini.
Sementara
Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K melalui Kasat Reskrim
Polres Sanggau, AKP Sulastri mengatakan,
tidak ada hal yang janggal dalam reka ulang oleh tersangka. Semuanya ternyata
sejalan dengan kronologi laporan polisi atas kasus ini.
“Melalui rekontruksi ini, akan
mempermudah proses hukum selanjutnya di tingkat penyidikan,” ucap AKP
Sulastri.
Setelah berlangsungnya reka
ulang kasus, dalam waktu dekat kasus pembunuhan ini akan meningkat ke tahap
satu.