» » » Kapolres Sanggau Hadiri Sidang Panitia Pertimbangan Landreform Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2022

Kapolres Sanggau Hadiri Sidang Panitia Pertimbangan Landreform Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2022

Penulis By on Selasa, 22 November 2022 | No comments


Polres Sanggau - Bertempat di Ruang Musyawarah Lantai I Kantor Bupati Sanggau dilaksanakan kegiatan Sidang Panitia Pertimbangan Landreform Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2022, Selasa (22/11).

Kegiatan dipimpin Bupati Sanggau Paolus Hadi, S.IP, M.Si yang dihadiri Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau Komarudin, S.H., M.SI., Sekda Kabupaten Sanggau Ir. Kukuh Triyadmaka, M.M., Asisten Pemerintahan Hukum dan HAM Setda Kabupaten Sanggau Yakobus, SH, MH, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perikanan Kabupaten Sanggau Kubin, S.P, M.Si, Kepala Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DPCKTRP) Kabupaten Sanggau Ir. Didit Richadi, M.T., M.Si, Kabag Hukum dan HAM Setda Kabupaten Sanggau Dr. Marina Rona, S.H., M.H. dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Kerukunan Tani Indonesia Kabupaten Sanggau Cion Alexander.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Bupati Sanggau Paolus Hadi, S.IP, M.Si, dilanjutkan dengan paparan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau Komarudin, S.H., M.SI.

Dalam paparannya Komarudin mengatakan bahwa Redistribusi Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka pemberian Tanah Negara yang bersumber dari Objek Redistribusi Tanah kepada Subjek Redistribusi Tanah.

“Penetapan Tanah Objek Redistribusi adalah kewenangan pemerintah untuk menetapkan suatu bidang tanah menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara untuk selanjutnya dibagikan dan atau diberikan dan atau diredistribusikan kepada subjek yang memenuhi persyaratan,” ucapnya.

Objek Redistribusi Tanah adalah tanah-tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 yang fungsi penggunaan dan pemanfaatannya berupa tanah pertanian dan non pertanian sesuai dengan peruntukan Rencana Tata Ruang, serta ditetapkan menjadi Tanah Objek Reforma Agraria oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk dan ditegaskan menjadi Objek Redistribusi Tanah dalam rangka memberikan alas hak/bukti kepemilikan tanah oleh negara kepada Subjek Redistribusi Tanah.


“Sedangkan Subjek Redistribusi Tanah adalah subjek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018: Warga Negara Indonesia, Berusia Paling Rendah 18 (delapan belas) Tahun atau sudah menikah dan Bertempat Tinggal di Wilayah Objek Redistribusi tanah atau Bersedia Tinggal di Wilayah Objek Redistribusi Tanah,” jelasnnya.

Komarudin mengatakan Objek Redistribusi Tanah diantaranya Tanah HGU dan HGB yang telah habis masa berlakunya serta tidak mohon perpanjangannya, Tanah yang diperoleh dari kewajiban pemegang HGU untuk menyerahkan paling sedikit 20% dari luas bidang tanah HGU yang berubah menjadi HGB karena perubahan peruntukanrencana tata ruang, Tanah yang diperoleh dari kewajiban menyediakan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas Tanah Negara yang diberikan kepada pemegang HGU dalam proses pemberian, perpanjangan atau pembaruan haknya, Tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan negara dan/atau hasil perubahan batas kawasan hutan yang ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai sumber TORA, Tanah Negara bekas tanah terlantar yang didayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara melalui Reforma Agraria.

“Selanjutnya Tanah hasil penyelesaian Sengketa dan Konflik Agraria, Tanah yang memenuhi persyaratan penguatan hak atas tanah, Tanah bekas hak erpacht, tanah bekas partikelir dan tanah bekas eigendom yang luasnya lebih dari 10 (sepuluh) bauw yang masih tersedia dan memenuhi ketentuan perundang-undangan sebagai objek redistribusi serta Tanah kelebihan maksimum, tanah absentee, dan tanah swapraja/bekas swapraja yang masih tersedia dan memenuhi ketentuan perundang-undangansebagai objek redistribusi tanah,” tambahnya.

Dalam kesematan tersebut juga, Komarudin menyampakan, target redistribusi tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau Tahun 2022 sejumlah 1.900 bidang dengam total luas 22.447.299 meter persegi, diantaranya Desa Pana Kec. Kapuas sebanyak 311 Bidang Pelepasan Sebagian HGU PT. Agrina Sawit Perdana dan Tanah Negara Lainnya, Desa Sungai Mawang Kec. Kapuas sebanyak 350 Bidang Tanah Negara Lainnya dengan Penataan, Desa Semuntai Kec. Mukok sebanyak 300 Bidang Tanah Negara Lainnya dengan Penataan, Desa Malenggang Kec. Sekayam sebanyak 189 Bidang Pelepasan Sebagian HGU PT. Bumi Tata Lestari dan Tanah Negara Lainnya, Desa Binjai Kec. Tayan Hulu sebanyak 750 Bidang Tanah Negara Lainnya dengan Penataan.

Sidang Panitia Pertimbangan Landreform Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran Anggaran 2022 dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara dengan penetapan sebanyak 1.900 bidang.

Redistribusi Tanah merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pemberian tanah negara yang bersumber dari objek redistribusi tanah kepada subjek redistribusi tanah bertujuan memperbaiki kondisi sosial-ekonomi rakyat dengan cara membagikan lahan secara adil dan merata kepada warga Negara.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya