» » » Serap Aspirasi Masyarakat, Polsek Batang Tarang Gelar Kegiatan Jumat Curhat

Serap Aspirasi Masyarakat, Polsek Batang Tarang Gelar Kegiatan Jumat Curhat

Penulis By on Jumat, 17 Februari 2023 | No comments


Polres Sanggau - Bertempat di Warkop Harum Manis Jalan Busu Liung Dusun Hilir Desa Hilir Kecamatan Batang Tarang Kabupaten Sanggau dilaksanakan kegiatan Jumat Curhat yang dilaksanakan oleh Polsek Batang Tarang.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Batang Batang Tarang Iptu Sutono, beserta anggota dan dihadiri oleh Koramil/Babinsa, Tomas, Todat, Toga dan Toda Kecamatan Batang Tarang.

Dalam kesempatan tersebut, Perwakilan dari SD N 20 Sdr. Randi menyampaikan keluhan masalah hewan ternak sapi milik warga dusun hilir desa hilir Kecamatan balai Batang Tarang yang di tambat di halaman SD N20 yang mengakibatkan terganggunya siswa SD N 20 karena mencium bau kotoran sapi, serta mohon untuk penyelesaian permasalahan tersebut.

Tanggapan Kapolsek Batang Tarang yakni akan dikoordinasikan dengan Forkopimcam Kades Hilir sdr. Ashadi Cahyadi untuk membuat himbauan kepada warga yang memiliki hewan ternak sapi supaya untuk di buatkan kandang serta jangan sampai menambat hewan ternak sapi di halaman SD N 20, maupun di perkarangan perkebunan yang ada tanaman milik orang lain.

Tokoh Masyarakat Sdr. Kudal meminta kepada Kades Hilir bersama Tumenggung Adat Desa Hilir untuk memusawarahkan sehubungan dengan sanksi adat terhadap peternak sapi yang menambat sapinya di SDN 20 maupun di perkarangan perkebunan milik orang lain dengan cara di sengaja, sehingga apabila sanksi adat tersebut di terapkan tidak ada warga peternak sapi yang komplin atas sanksi adat tersebut.

Tanggapan Kapolsek Batang Tarang yakni akan menyampaikan Kepada Kepala Desa Hilir dan para Tumenggung serta pengurus adat Desa Hilir untuk memusawarahkan terlebih dahulu sehubungan dengan sanksi adat tersebut.

Sementara Kades Hilir dalam tanggapanya menyampaikan bahwa Pihak Desa bersama pengurus Adat Desa Hilir akan memusawarahkan terlebih dahulu serta akan menyampaikan himbauan sehubungan dengan sanksi adat bagi peternak sapi yang menambat di SDN 20 maupun di perkarangan/ perkebunan milik orang lain, sehingga apabila sanksi adat tersebut di terapkan tidak ada peternak sapi yang merasa di rugikan.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya