Polres Sanggau - Bertempat di
Warung Kopi Alung desa Pulau Tayan Utara kecamatan Tayan Hilir dilaksanakan
Jumat curhat.
Kegiatan
tersebut dihadiri oleh Camat Tayan Hilir Poheng Gew, S.Pd, MA, Wakapolsek Tayan
Hilir Iptu Supariyanto, SH, Perwakilan Koramil Tayan Hilir Sertu Wan Edi,
Kepala Puskesmas Tayan Heronimus Buyung, Perwakilan Puskesmas Kampung Kawat
Sdr. Agung, Kades Pulau Tayan Utara Sdr. Rudi, Kades Cempedak Sdr. Kilung,
Ketua FKUB Tayan Hilir Sdr. Leo Harto, Ketua PDKS Tayan Hilir Sdr. Ferus,
Perwakilan PT. ICA Sdr. Heri, Kordinator GTP Sdr. Pera Dedi serta Anggota
Polsek dan Anggota Koramil Tayan Hilir.
Dalam Jumat
curhat hari ini Wakapolsek Tayan Hilir menyampaikan pada saat ini Polsek Tayan
Hilir sedang melaksanakan Razia Pengguna Knalpot Reacing atau Brong dan Truck
pengangkut Sawit yang tidak memasangkan jaring, selain itu juga memberikan
himbauan agar warga masyarakat tidak berhenti diatas jembatan kapuas Tayan.
Sementara
Camat tayan Hilir dalam kesempatan tersebut menyampaikan ucapan terimakasih
untuk pelaksanaa Jumat bersih yang telah dilaksanakan pada hari ini di Reast
Area Pulau.
“Selanjutnya
untuk Mobil pengangkut buah sawit yang tidak menggunakan jaring agar ditindak
dengan tegas karna jika diabaikan maka ditakutkan akan menimbulkan korban,”
pintanya.
Selain itu
untuk anak-anak sekolah yang menggunakan knalpot Racing atau brong agar juga
dilakukan penindakan di sekolah sekolah. Untuk penindakan Cafe ramang remang
yang masih beroperasi mendekati Bulan Suci Ramadan agar dilakukan peneguran.
Tanggapan
Wakapolsek Tayan Hilir yakni plaksanaan razia hanya bersifat peneguran agar
warga masyarakat yang melintasi jalan raya tetap mematuhi peraturan lalu
lintas.
“Selain itu
untuk Cafe remang remang sudah dilakukan pemanggilan kepada pemilik Cafe
tersebut dan diberikan himbauan, dari piket jaga Polsek Tayan Hilir juga sudah
melakukan patroli malam dan melakukan peneguran terhadap pemilik Cafe remang
remang yang masih buka diatas jam operasional,” ucapnya.
Danramil Tayan
Hilir dalam kesempatan tersebut mengatakan untuk Reast Area terkadang ditemukan
sisa- sisa penggunaan lem dan miras, dimana tidak menutup kemungkinan pengguna
narkotika juga bisa berada di Reast Area, agar dari Polsek dan Koramil Tayan
Hilir melakukan Razia tidak hanya di Reast Area tetapi juga di Cafe remang
remang.
Iptu
Supariyanto dalam tanggapannya mengatakan Polsek Tayan Hilir akan meningkatkan
patroli di Reast Area Pulau, selain itu untuk ekspengguna narkotika di
Kecamatan Tayan Hilir sudah dilakukan pembinaan oleh Polsek Tayan Hilir, bagi
para pengguna yang dimana rata-rata banyak dari warga luar Tayan Hilir memang
susah dikendalikan tetapi dari Polsek Tayan Hilir selalu malakukan koordinasi
bersama Sat Narkotika Polres Sanggau untuk menekan peredaran Narkotika di
wilayah Kabupaten Sanggau terutama Kecamatan Tayan Hilir.
Perewakilan
PT. ICA dalam kesempatan tersebut menyampaikan ucapan terimakasih karena para
pedagang yang biasa berjualan di atas Jembatan Kapuas Tayan Hilir sudah tidak
ada, tetapi masih terdapat masyarakat yang singgah diatas Jembatan Tayan Hilir
terutama diwaktu sore hari sehingga biasanya pada saat jam karyawan PT. ICA
pulang terjadi kemacetan.
Tanggapan
Wakapolsek yakni untuk para pedagang yang berjualan di atas Jembatan Kapuas
Tayan Hilir sudah dilakukan himbauan dan peneguran agar tidak berjualan diatas
jembatan Kapuas Tayan Hilir.
“Masyarakat
yang masih berhenti diatas Jembatan Kapuas Tayan Hilir rata-rata adalah
masyarakat diluar Kecamatan Tayan Hilir yang tidak tahu bahwa adanya larangan
berhenti di atas Jembatan Kapuas Tayan Hilir.
“Piket penjagaan
Polsek Tayan Hilir tetap melakukan patroli disetiap jam-jam rawan Jembatan
Kapuas Tayan Hilir untuk melakukan peneguran dan himbauan kepada masyarakat
yang berhenti diatas Jembatan,” ucap Wakapolsek.
Sementara
Perwakilan Puskesmas Kampung Kawat menyampaikan mengenai masyarakat yang
terindikasi ODGJ di Kecamatan Tayan Hilir bisa didatakan agar bisa lebih mudah
untuk mengurus surat-surat dan kartu BPJS sehingga pada saat melakukan
pengiriman kerumah Sakit Jiwa tidak kerepotan lagi, selain itu mengenai Narkotika
bisa diadakan sosialisasi disekolah sekolah.
Tanggapan
Wakapolsek yakni untuk ODGJ terkendala dibiaya transportasi pengantaran ke
Rumah Sakit Jiwa dimana yang terindikasi ODGJ adalah masyatakat yang kurang
mampu dan memang surat-surat serta kartu BPJS yang perlu disiapkan juga menjadi
kendala akan tetapi dari pihak Polsek
Tayan Hilir pada saat adanya ODGJ selalu berkoordinasi dengan pihak Desa dan
Dinas Sosial sehingga untuk adanya ODGJ bisa cepat diatasi.
Ketua FKUB
Tayan Hilir dalam kesemptan tersebut meminta untuk Penertiban Knalpot Reacing
atau Brong di sekolah-sekolah bisa didatakan nama anak-anak sekolahnya agar
dari pihak sekolah juga melakukan peneguran terhadap anak didiknya, selain itu
hal keagamaan di wilayah Kecamatan Tayan Hilir masih kondusif.
Tanggapan
Wakapolsek yakni Terimakasih atas dukungan dari Sdr. Leo Harto selaku Ketua
FKUB Tayan Hilir, untuk anak-anak sekolah selain dilakukan peneguran dan
himbauan juga disuruh untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi
pelanggarannya.
Kepala Desa
Pulau Tayan Utara menyampaikan untuk TPS yang wacananya akan ditempatkan di
dekat lapangan basket Ds. Pulau Tayan Utara mengalami keluhan dari masyarakat
untuk dipindahkan karna akan menimbulkan bau dilingkungan masyarakat dimana
lapangan basket tersebut masih berada dekat dengan perumahan warga masyarakat.
Tanggapan
Wakapolsek yakni jika memang ada keluhan dari masyarakat agar dari pihak Desa
melakukan pemindahan wacana TPS yang semula di depan lapangan basket Desa Pulau
Tayan Utara di tempat yang jauh dari pemukiman penduduk tetapi tetap mudah
dijangkau oleh warga masyarakat agar masyarakat tidak membuang sampah di Sungai
Kapuas.
Terakhir Kadus
Dusun Pulau Tayan Barat menyampaikan mengenai penertiban di kos-kosan terutama
yang ditinggali oleh anak-anak sekolah.
“Terkadang
diatas jam 12 malam masih berkumpul sehingga menimbulkan kecurigaan dari
masyarakat sekitar kos, tetapi pada saat ditegur pemilik kos malah tidak terima
sehingga menjadi dilema bagi masyarakat,” ucapnya.
Wakapolsek dalam
tanggapannya menyampaikan unntuk Kos-kos memang belum ada penertiban, tetapi
untuk yang ngekos diwajibkan memberikan data diri kepada pemilik kos,
selanjutnya pemilik kos harus melaporkan kepada RT sehingga pihak RT mengetahui
dan melaporkan kepada pihak Polsek Tayan Hilir.
“Selain itu
akan dilakukan penertiban kos-kosan bersama pihak Kecamatan dan Koramil Tayan
Hilir,” tutup Wakapolsek Tayan Hilir.